NEWSWAY.ID, BARABAI – Tim kepolisian dari Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil menangkap seorang pria berinisial ‘SM’ (50) asal Desa Paya, Kecamatan Batang Alai Selatan pada Selasa (8/10/2024).

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.


Kapolres HST, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres HST, IPTU Akhmad Priadi, mengungkapkan bahwa petugas segera melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut. Dalam penggerebekan, petugas menemukan barang bukti yang mencolok.

“Dalam penggeledahan terhadap pelaku dan rumahnya, kami berhasil menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 0,77 gram dan berat bersih 0,39 gram,” jelas IPTU Akhmad Priadi.

Selain sabu, barang bukti lain yang diamankan mencakup satu lembar plastik klip, sebuah kotak rokok merk Gudang Garam, celana pendek warna krim, dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih dengan nomor polisi DA 6955 OC.
Pelaku kini dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, SM beserta barang bukti telah diamankan di Polres HST untuk proses hukum lebih lanjut.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat menekan peredaran narkotika di wilayah HST dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.