Patroli Rutin Sat Narkoba Polres Kotabaru Berhasil Tangkap AR dengan 23 Paket Sabu

17 Oktober 2024
Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru berhasil menangkap seorang pria berinisial AR (23), yang diduga melakukan tindak pidana terkait kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, serta peredaran narkotika golongan 1 bukan tanaman yang berlokasi penangkapan berada di Jl. Mufakat Mandin, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Utara, Kabupaten Kotabaru, Sabtu (12/10/2024) pukul 16.00 Wita ( Foto : Humas Polres Kotabaru/newsway.id)

NEWSWAY.ID, KOTABARU – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah mereka.

~ Advertisements ~

Seorang pria berinisial AR (23) ditangkap oleh polisi saat patroli rutin di Jl. Mufakat Mandin, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Utara, Kabupaten Kotabaru, pada Sabtu (12/10/2024) sekitar pukul 16.00 WITA.

Penangkapan ini terjadi setelah polisi mencurigai gerak-gerik AR yang tampak mencurigakan saat patroli berlangsung.

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu-sabu dari pria yang merupakan warga Jl. Salokayang Rt.024 Rw.003, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru.

Kasat Narkoba Polres Kotabaru, IPTU Sidik Martujet, SH, mengungkapkan bahwa setelah diinterogasi lebih lanjut, AR mengakui masih menyimpan narkotika di sebuah kos di Desa Semayap.

“Setelah mendapatkan informasi dari tersangka, petugas kemudian melanjutkan penyelidikan di lokasi kos tersebut dan berhasil menemukan 22 paket sabu-sabu tambahan,” ungkap IPTU Sidik.

Total barang bukti yang diamankan dari penangkapan ini adalah 23 paket sabu dengan berat kotor 5,68 gram dan berat bersih 3,84 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita beberapa barang bukti lainnya seperti satu tas hitam, potongan plastik jas jus, satu spidol, sendok dari sedotan, serta sebuah ponsel merek Oppo.

Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung, SIK, melalui IPTU Sidik Martujet, mengapresiasi kinerja anggotanya dan kembali menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba.

Ia juga meminta para orang tua agar lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak mereka.

“Jangan sampai mereka terjerumus dalam jeratan narkoba. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.

Kasus ini masih terus dikembangkan, dan AR kini harus menghadapi proses hukum atas kepemilikan serta peredaran narkotika yang dilakukannya.

Kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan menjaga lingkungan sekitar agar tetap bersih dari peredaran narkotika. Mari bersama-sama melindungi generasi muda dari ancaman narkoba demi masa depan yang lebih baik.

Latest from Blog