NEWSWAY.ID, RANTAU – Dalam upaya memberantas aktivitas tambang ilegal, Satuan Tugas Tambang Ilegal (Satgas Peti) PT Antang Gunung Meratus (AGM) bekerja sama dengan Polda Kalsel melalui Direktorat Pengamanan Objek Vital (Pamobvit).

Patroli rutin terus dilakukan untuk mengamankan area konsesi PKP2B PT AGM dari aktivitas pertambangan ilegal yang semakin marak.


Pada Selasa (15/10/2024), tim Satgas Peti PT AGM bersama Pamobvit Polda Kalsel melaksanakan pemantauan di Blok 3, Desa Bramban, Kecamatan Piani, yang merupakan bekas lokasi tambang ilegal. Pemantauan dilakukan menggunakan drone untuk mengawasi area dari udara.

Kompol Rokhim S, Perwira Pengendali Pengamanan Objek Vital Polda Kalsel, menjelaskan bahwa patroli rutin ini efektif dalam mencegah para penambang ilegal.

“Kami terus melakukan pemantauan setiap hari bersama Satgas Peti PT AGM. Dari hasil pengawasan, beberapa oknum masih mencoba untuk menambang di dalam konsesi, namun mereka mengurungkan niatnya karena adanya patroli rutin,” ujar Kompol Rokhim.

Selain itu, dia juga mengungkapkan bahwa beberapa penambang ilegal mulai mencoba beroperasi di perbatasan atau di luar konsesi PT AGM.
Untuk menindaklanjuti hal ini, PT AGM bekerja sama dengan polisi kehutanan karena tambang ilegal seringkali merambah kawasan hutan.

Suhardi, SH, Advokat PT AGM, menegaskan bahwa pihaknya selalu merespons cepat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas tambang ilegal.
“Setiap ada laporan dari masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal, kami segera menindaklanjutinya,” jelas Suhardi.
Sebagai langkah pencegahan, PT AGM juga telah memasang portal besi di jalan hauling yang sering dimanfaatkan oleh penambang ilegal untuk mengangkut batubara.
Larangan dan sanksi bagi pelaku tambang ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Pelaku yang terbukti melakukan aktivitas tambang tanpa izin dapat dipidana dengan penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar, sesuai pasal 158 UU tersebut.
Menanggapi situasi ini, Komisaris Utama PT AGM, Jenderal Polisi (Purn) Badrodin Haiti, menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap segala bentuk kegiatan ilegal di area PT AGM.