Dinas Perkimtan Kotabaru Sosialisasikan Bantuan Rehab RTLH di Desa Tirawan, 71 Unit Rumah Akan Direhab

21 Oktober 2024
Dinas Perumahan Kawasan Rakyat Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Kotabaru Gelar Sosialisasi Bantuan Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di kantor Desa Tirawan, Sabtu (19/10/2024) (Foto : Sagustira/newsway.id)

NEWSWAY.ID, KOTABARU – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Kotabaru menggelar sosialisasi terkait program Bantuan Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Tirawan, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Sabtu (19/10/2024).

~ Advertisements ~

Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Perkimtan Kotabaru, Imelda Eridanus, didampingi oleh Kepala Desa Tirawan, Sabrani, serta aparatur desa dan ketua RT setempat.

Imelda Eridanus menjelaskan bahwa tujuan program ini adalah untuk menjawab kebutuhan dasar masyarakat terkait hunian yang layak, sesuai dengan slogan Disperkimtan yang terinspirasi dari pemikiran Muhammad Hatta pada Kongres Perumahan Kedua di Jakarta, bahwa rumah murah dan sehat merupakan hak setiap warga negara.

“Kami berupaya memberikan solusi melalui program rehab rumah serta pembangunan rumah baru yang layak huni untuk masyarakat,” ujar Imelda.

Dalam sosialisasi tersebut, Imelda juga menyinggung definisi rumah tidak layak huni berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2016.

Menurutnya, rumah tidak layak huni adalah rumah yang tidak memenuhi standar kecukupan luas, akses sanitasi, serta akses air minum yang layak.

“Rumah yang tidak layak huni memiliki luas lantai di bawah standar minimal SNI 7,2 meter persegi per orang, lantai dan dinding terbuat dari bahan berkualitas rendah, serta kurangnya fasilitas penerangan, ventilasi, dan MCK yang memadai,” jelasnya lebih lanjut.

Persyaratan untuk mendapatkan bantuan RTLH antara lain meliputi surat usulan, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, kepemilikan tanah pribadi atau tanah milik pemerintah daerah, serta foto kondisi rumah yang akan direhab.

Kepala Desa Tirawan, Sabrani, menyampaikan apresiasinya atas kehadiran Dinas Perkimtan Kotabaru yang telah mensosialisasikan program penting ini kepada warga.

“Kami sangat berterima kasih atas rencana rehab 71 unit rumah di Desa Tirawan. Program ini sangat membantu, terutama bagi warga yang rumahnya sudah tidak layak huni. Semoga sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat tentang pentingnya hunian yang sehat dan layak,” ungkapnya.

Dengan adanya program ini, diharapkan kondisi hunian masyarakat Desa Tirawan dapat semakin membaik, meningkatkan kualitas hidup mereka, dan mendukung terciptanya lingkungan yang sehat dan nyaman.

Latest from Blog