Puluhan Tahun Tanah Dirampas, Kelompok Tani UBM Bentrok dengan Security PT Berau Coal!

4 November 2024

NEWSWAY.ID, TANJUNG REDEB – Puluhan tahun lamanya lahan milik Kelompok Tani Usaha Bersama Meraang (UBM) dirampas dan dieksploitasi oleh PT Berau Coal tanpa pembayaran ganti rugi.

~ Advertisements ~

Merasa diperlakukan tidak adil, Kelompok Tani UBM melakukan aksi demonstrasi di Kampung Tumbit Melayu, Minggu (03/11).

Aksi yang dihadiri oleh anggota Kelompok Tani ini dilatarbelakangi oleh kekecewaan mendalam terhadap PT Berau Coal, yang dinilai tidak hanya merusak lahan mereka, tetapi juga belum memberikan kompensasi yang layak atas eksploitasi tanah tersebut.

M Rafik, selaku koordinator lapangan, memimpin demonstrasi bersama dengan dukungan dari Tim Hukum BASA & Rekan.

“Kami menuntut PT Berau Coal untuk menyelesaikan hak-hak masyarakat, terutama soal ganti rugi lahan yang sudah lama mereka eksploitasi,” tegas M Rafik.

Namun, aksi damai tersebut sempat memanas ketika seorang oknum security PT SOS, vendor keamanan PT Berau Coal, bersikap arogan dengan mengucapkan kata-kata kasar kepada salah satu warga kelompok tani, Maspri.

Ketegangan terjadi setelah oknum tersebut mengucapkan, “Kurang ajar mulutmu,” sambil menunjuk Maspri, yang membuat situasi semakin ricuh.

M Hafidz Halim, S.H., selaku Tim Hukum BASA, menyayangkan tindakan oknum security yang dinilai memprovokasi kelompok tani.

“Sikap arogansi oknum security tersebut jelas memicu konflik, apalagi mereka menutup jalan umum dan bertindak seolah-olah lahan itu milik mereka, padahal belum ada pembebasan resmi,” ungkap Hafidz kepada wartawan, Senin (04/11/2024).

Aksi yang berlangsung di jalur hauling PT Berau Coal tersebut sempat dihadang oleh barikade kawat berduri dan pengamanan ketat dari pihak security serta aparat kepolisian.

Meskipun demikian, M Rafik bersama Tim Hukum BASA & Rekan tetap bersikukuh untuk masuk ke lahan yang mereka klaim sebagai milik kelompok tani.

Perwakilan PT Berau Coal, Ishak, mengatakan bahwa tindakan pengamanan tersebut merupakan bagian dari tugas security untuk menjaga konsesi PT Berau Coal.

“Soal benar atau salah, itu ranah pengadilan. Kami hanya menjalankan tugas pengamanan,” ujarnya.

Aksi demo ini juga disulut oleh ketidakhadiran pihak PT Berau Coal dalam sidang pertama di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb pada 30 Oktober 2024.

M Rafik menilai perusahaan sengaja mengulur waktu untuk memperparah kerugian yang dialami warga.

“Kami kecewa karena PT Berau Coal tidak hadir di sidang pertama dan tidak menanggapi pemasangan baliho yang kami lakukan. Kami merasa mereka sengaja menghindar,” kata Rafik.

Dalam aksinya, Kelompok Tani UBM juga menuntut agar aktivitas pertambangan PT Berau Coal dihentikan sementara sampai ada keputusan yang jelas dari pengadilan.

“Kami minta agar lahan kami tidak dirusak lebih lanjut selama proses hukum berlangsung,” tegas Rafik.

Kelompok Tani UBM juga berencana membawa kasus ini ke Komisi III DPR RI dan Komisi Yudisial dengan harapan mendapatkan keadilan.

“Kami akan mengajukan permohonan kepada DPR RI dan meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengawasi kasus ini agar diputuskan dengan benar dan adil,” tutup Rafik.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog