Pelaku Pelanggar UU ITE di Jatuhi Hukuman Penjara 2 Tahun 6 Bulan Plus Denda

15 Juli 2022
terdakwa kasus tindak pidana Undang-undang ITE dan Pencucian Uang, Riswanda Noor Saputra telah dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. (graphic: hk)

NEWSWAY.ID – Majelis Hakim Raden Satya Adi Wicaksono, bersama Rieya Aprianti dan Sarai Dwi Sartika, membacakan putusan terkait kasus tindak pidana Undang-undang ITE, dan Pencucian Uang di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kamis (14/7).

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Oleh majelis hakim, terdakwa kasus tindak pidana Undang-undang ITE dan Pencucian Uang, Riswanda Noor Saputra telah dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Riswanda, juga dikenakan denda sebesar Rp.500 juta, subsidair 3 bulan kurungan dan biaya perkara sebesar Rp.5.000.

~ Advertisements ~
Majelis hakim membacakan putusan terkait kasus tindak pidana Undang-undang ITE, dan Pencucian Uang di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kamis (14/7). (foto:ist)

Dalam sidang yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Joddi Aditya Indrawan, menggunakan sistem daring.

~ Advertisements ~

Sementara ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Banjarbaru, Nala Arjhunto seusai sidang, pihak terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya.

Putusan itu telah diputuskan oleh melalui keterangan tertulis, bahwa terdakwa diputus sesuai dengan Pasal alternatif ke-1 dan dakwaan kumulatif ke-2 TPPU terbukti semua.

“Barang bukti semua confirm (mengabulkan seluruh tuntutan jaksa),” tegasnya.

Latest from Blog