Kejari Banjarbaru Seret Kasus Pencabulan Anak ke Persidangan, Terdakwa EJ Berprofesi Satpam di Sekolah Dasar

20 Juli 2022
ilustrasi. pelecehan seksual kepada anak anak di bawah umur dapat membawa trauma berkepanjangan kepada korban apabila tidak ditangani sesegera dan semaksimal mungkin. (foto: net)

NEWSWAY.ID – Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Nala Arjhunto menyatakan, Kejaksaan Negeri Banjarbaru telah membawa kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ke persidangan.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Terdakwa inisial EJ, Senin (18/7) pukul 15.45 WITA, mengikuti persidangan di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Terdakwa EJ ungkap Nala, diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang No.17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

~ Advertisements ~

Berdasarkan keterangan para saksi lanjut Nala, EJ yang berprofesi sebagai Satpam di sebuah Sekolah Dasar (SD) Kota Banjarbaru itu, telah melakukan pencabulan kepada para siswa di sekolah Ia bekerja.

~ Advertisements ~

Pencabulan itu sendiri papar Nala, dilakukan terdakwa di rumahnya yang berada di lingkungan sekolah tempat korban bersekolah.

Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarbaru, Joddi Aditya Indrawan, menghadirkan saksi, Ibu dari korban berinisial MRB.

Dari hasil pemeriksaan, psikologi MRB mengalami dampak sedang gejala umum stress trauma (skor 31 skala PTSD) dan kemungkinan memiliki dampak pada kehidupan.

MRB tambah Nala, memerlukan bantuan untuk gejala yang dialaminya, diantaranya perlu teman bertukar pikiran untuk membantunya bercerita terkait masalah yang sedang dihadapinya.

“Serta peran dari pihak orangtua dan sekolah agar korban, MRB dapat bersikap terbuka,” cetusnya.

Setelah adanya pelaporan yang dilakukan orangtua MRB, barulah diketahui, ternyata EJ bukan pertama kali melakukan tindak pelecehan terhadap siswa di sekolah, ia beberapa kali dikatakan telah memperlihatkan alat kelaminnya kepada siswa.

“Seluruh siswa yang menjadi korban pencabulan berjenis kelamin laki-laki, sedangkan terhadap siswi perempuan terdakwa melakukan tindakan pelecehan verbal,” terang Nala.

Sidang akan dilanjutkan pada Hari Senin, 25 Juli 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Latest from Blog