Polres Kotabaru Himbau Penjual Sepeda Listrik untuk Patuh Aturan: Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang dan Wajib Pakai Helm

16 November 2024
Unit Kamsel/Preemtif Satuan Lantas Polres Kotabaru melaksanakan kegiatan penyampaian surat himbauan kepada penjual sepeda listrik pada Toko Sepeda di Wilayah Hukum Polres Kotabaru, Sabtu (16/11/2024) ( Foto : Humas Polres Kotabaru/newsway.id)

NEWSWAY.ID, KOTABARU – Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotabaru melaksanakan sosialisasi dan penyampaian surat imbauan kepada penjual sepeda listrik di toko-toko sepeda di wilayah hukum Polres Kotabaru, Sabtu (16/11/2024).

~ Advertisements ~

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama penjual dan pembeli, mengenai aturan penggunaan sepeda listrik sesuai dengan Permenhub Nomor 45 Tahun 2020.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
informasi bahwa penjual sepeda listrik wajib membantu dalam mensosialisasikan aturan penggunaan sepeda listrik sesuai dengan Permenhun No.45 Tahun 2020 kepada pihak pembeli ( Foto : Humas Polres Kotabaru/newsway.id)

Dipimpin oleh Kanit Kamsel IPDA W Bagus Pratama, S.H., M.M, bersama AIPTU Junaedy L dan AIPTU Dody Rakhman S S.H, tim menyampaikan sejumlah poin penting yang harus diperhatikan para penjual sepeda listrik.

~ Advertisements ~

“Penjual sepeda listrik diimbau untuk turut mensosialisasikan aturan penggunaan sepeda listrik kepada pembeli. Ini termasuk larangan penggunaan oleh anak-anak di bawah usia 12 tahun, kewajiban memakai helm, dan pembatasan penggunaan hanya di area tertentu, bukan di jalan raya,” jelas IPDA Bagus Pratama.

~ Advertisements ~
Pelaksana kegiatan adalah IPDA W. BAGUS PRATAMA, S.H., M.M. (KANIT KAMSEL), AIPTU JUNAEDY L., dan AIPTU DODY RAKHMAN S., S.H. Unit Kamsel/Preemtif Satuan Lantas Polres Kotabaru melaksanakan kegiatan penyampaian surat himbauan kepada penjual sepeda listrik ( Foto : Humas Polres Kotabaru/newsway.id)

Selain itu, pihak penjual juga disarankan memasang spanduk atau banner imbauan di toko mereka untuk mengedukasi masyarakat terkait aturan ini.

Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong disiplin masyarakat dalam menggunakan sepeda listrik, mengurangi angka pelanggaran lalu lintas, dan mencegah kecelakaan yang dapat berakibat fatal.

Melalui upaya ini, Polres Kotabaru menunjukkan komitmennya dalam menciptakan kesadaran berkendara yang aman dan mematuhi peraturan, demi keselamatan bersama di jalan.

Latest from Blog