NEWSWAY.ID, KOTABARU – Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotabaru melaksanakan sosialisasi dan penyampaian surat imbauan kepada penjual sepeda listrik di toko-toko sepeda di wilayah hukum Polres Kotabaru, Sabtu (16/11/2024).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama penjual dan pembeli, mengenai aturan penggunaan sepeda listrik sesuai dengan Permenhub Nomor 45 Tahun 2020.



Dipimpin oleh Kanit Kamsel IPDA W Bagus Pratama, S.H., M.M, bersama AIPTU Junaedy L dan AIPTU Dody Rakhman S S.H, tim menyampaikan sejumlah poin penting yang harus diperhatikan para penjual sepeda listrik.

“Penjual sepeda listrik diimbau untuk turut mensosialisasikan aturan penggunaan sepeda listrik kepada pembeli. Ini termasuk larangan penggunaan oleh anak-anak di bawah usia 12 tahun, kewajiban memakai helm, dan pembatasan penggunaan hanya di area tertentu, bukan di jalan raya,” jelas IPDA Bagus Pratama.


Selain itu, pihak penjual juga disarankan memasang spanduk atau banner imbauan di toko mereka untuk mengedukasi masyarakat terkait aturan ini.
Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong disiplin masyarakat dalam menggunakan sepeda listrik, mengurangi angka pelanggaran lalu lintas, dan mencegah kecelakaan yang dapat berakibat fatal.
Melalui upaya ini, Polres Kotabaru menunjukkan komitmennya dalam menciptakan kesadaran berkendara yang aman dan mematuhi peraturan, demi keselamatan bersama di jalan.