Bawaslu Kotabaru Tegaskan Himbauan Masa Tenang Melalui Surat Edaran Resmi

22 November 2024
Ketua Bawaslu Kabupaten Kotabaru, Rony Syafriansyah, S.Ikom ( Foto : Istimewa/newsway.id)

NEWSWAY.ID, KOTABARU – Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten kotabaru menyampaikan surat edaran tentang himbauan masa tenang Pada Tahapan Pemilihan Tahun 2024. Pada Selasa 19 November 2024 kemaren

~ Advertisements ~

Himbauan tertulis Ketua Bawaslu Kotabaru
Ronny Syafriansyah menyampaikan himbauan melalui edaran surat resminya bertujuan, dalam rangka untuk menjaga kondusifitas, ketertiban dan melakukan pencegahan pelanggaran Pemilihan pada Masa Tenang Pemilihan Tahun 2024,

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

“Dengan ini Bawaslu Kabupaten Kotabaru mengimbau untuk memperhatikan hal-hal
sebagai berikut ; berdasarkan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014,” ucapnya dalam sebaran.

~ Advertisements ~

Isi Undang Undang Tersebut Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, menyebutkan bahwa masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum
hari pemungutan suara.

~ Advertisements ~

Berdasarkan lampiran peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024
tentang Kampanye Pemilihan menyebutkan bahwa masa tenang dimulai pada hari
minggu, 24 November 2024 sampai dengan Selasa, 26 November 2024.

“Masa
tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan
aktivitas Kampanye Pemilihan kemudian alat peraga Kampanye harus sudah
dibersihkan paling lambat 3 Hari sebelum hari pemungutan
suara,” sebut Ketua Bawaslu dalam Himbauannya.

Partai Politik
Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan
Calon, dan atau tim Kampanye harus menonaktifkan akun resmi
Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang.

“Media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan Media Daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Pasangan Calon,
atau bentuk lainnya yang mengarah kepada
kepentingan
Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon
selama masa tenang ,” Tegasnya.

Tinggalkan Balasan