Pilkada Banjarbaru Jadi Formalitas: Ketika Aturan KPU Membungkam Demokrasi

24 November 2024
Matinya Demokrasi di Pilkada Banjarbaru, Rakyat tidak diberikan pilihan dan Kehilangan Hak Suara (foto.ist/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengeluarkan pedoman teknis terbaru terkait pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada 2024.

~ Advertisements ~

Surat bernomor 1774 Tahun 2024, yang ditandatangani Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, memberikan kejelasan tentang suara sah dan tidak sah, khususnya bagi pasangan calon yang dibatalkan pencalonannya.

Dalam konteks Pilkada Kota Banjarbaru, pedoman tersebut mengatur bahwa jika terdapat surat suara yang dicoblos pada kolom pasangan calon yang dibatalkan berdasarkan rekomendasi Bawaslu atau putusan lembaga peradilan, maka suara tersebut dinyatakan tidak sah.

Ketua KPU Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa, membenarkan bahwa surat suara yang sudah tercetak akan tetap digunakan pada pemungutan suara 27 November 2024.

“Dalam surat resmi KPU RI yang kami terima, tidak ada pencetakan ulang surat suara. Tetap dipakai surat suara yang ada,” ujar Tenri, Minggu (24/11/2024).

Dengan diterbitkannya pedoman teknis tersebut, Kotak Kosong yang notabene nya menggantikan pasangan calon nomor urut 2, Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, praktis kehilangan peluang.

Sebaliknya, pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono, berada di atas angin. Berapa pun jumlah suara yang mereka dapatkan, akan dianggap sah.

“Juknisnya mengatur demikian, kami tentu menjalankan apa yang dikeluarkan oleh KPU RI,” tegas Tenri.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog