Dituntut 8 Tahun Penjara, Terdakwa Pencabulan Minta Ini Kepada Hakim

31 Agustus 2022

NEWSWAY.ID – Dalam sidang lanjutan agenda pembacaan pledoi (pembelaan <- red) di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru, Terdakwa kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur EJ, menyampaikan keinginannya.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru, Nala Arjhunto, terdakwa kasus pencabulan anak EJ, dalam sidang sebelumnya telah di tuntut 8 tahun kurungan penjara ditambah denda sebesar Rp. 60 juta minta keringanan hukuman.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

EJ yang berprofesi sebagai Penjaga Malam (satpam) pada sebuah Sekolah Dasar (SD) itu didakwa melakukan tindak pidana pencabulan anak.

~ Advertisements ~

Joddy Aditya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Banjarbaru pada sidang pembacaan pledoi terdakwa tersebut, mendengarkan keinginan dari pelaku pencabulan di sekitar tempat ia bekerja, yang menginginkan keringanan hukuman karena ia satu satunya tulang punggung keluarga.

~ Advertisements ~

Sidang akan dilanjutkan pada Hari Rabu tanggal 7 September 2022 dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Terdakwa EJ didakwa dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang No.17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Latest from Blog