Kejari Kotabaru Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Bulan September – November 2024

4 Desember 2024
Peleburan Sabu dengan air wipol dihancurkan jadi satu dalam blender ( Foto : Sagustira/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, KOTABARU – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotabaru melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (INKRACHT) Tahun 2024 di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru, Selasa (03/12/2024)

~ Advertisements ~

Acara dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotabaru, Pengadilan Negeri Kotabaru, Kasat Narkoba Polres Kotabaru, Dinas Kesehatan Kotabaru, Para Kasi, Kasubag, Kasubsi, Jaksa Fungsional, Pegawai dan PPNPM Kejari Kotabaru, dan Tamu Undangan serta para insan media.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotabaru Muhammad Fadlan mengatakan, Kejaksaan Negeri Kotabaru melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara narkotika dan perkara umum lainnya yang terjadi diwilayah hukum Kabupaten Kotabaru.

~ Advertisements ~

“Barang bukti yang dimusnahkan merepukan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht pada akhir bulan September sampai Nopember 2024 jumlah narkotika sebanyak 35 perkara, Sajam 7 perkara, senjata api sebanyak 1 perkara dan perkara umum lain sebanyak 11 perkara,” jelasnya.

~ Advertisements ~
Pembakaran barang bukti kejahatan lainnya beserta lainnya ( Foto : Sagustira/newsway.co.id)

Muhammad Fadlan juga menambahkan, untuk barang bukti sabu sebayak 248.22 gram dan obat Camophen/Zenith sebayak 1.145 butir.

Pada bulan Mei 2024 kami juga memusnakan barang bukti Narkotika (sabu) sebanyak 7 perkara berat 284.89 gram dan bulan Oktober 2024 sebanyak 48 perkara berat 314.22 gram.

Ia mengungkapkan dengan adanya pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kotabaru ini kami gunaka sebagai momentum untuk menunjukan kinerja Kejaksaan sebagai sosok penegak hukum yang berfungsi sebagai eksekutor.

“Pemusnahan barang bukti ini juga saya jadikan sebagai sebuah rangkaian tugas yang diupayakan menjadi edukasi sebagai bagian pembelajaran bagi masyarakat Kabupaten Kotabaru untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum lagi khususnya perkara Narkotika, dengan harapan pemuda/i kita yang merupakan generasi muda penerus bangsa dapat mengetahui bahaya Narkotika dan Obat- Obatan terlarang sehingga dapat menghindari hal tersebut,” harapnya.

Pengrusakan Barang senjata tajam, alat bukti lainnya ( Foto : Sagustira/newsway.co.id)

Melalui acara pemusnahan barang bukti ini Muhammad Fadlan ingin mengucapkan terima kasih kepada rekan- rekan yang tergabung dalam Criminal Justice System yang secara bersama-sama kita telah bekerja keras dalam melakukan pemberantasan perkara pidana terlebih khususnya dalam perkara Narkotika.