NEWSWAY.CO.ID, JAKARTA – Tim Hukum Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah) resmi mendaftarkan gugatan terkait permasalahan Pilkada Kota Banjarbaru 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (4/12/2024).

Gugatan tersebut tercatat dalam AKTA PENGAJUAN PERMOHONAN PEMOHON ELEKTRONIK Nomor 5/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dan Nomor 6/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Permohonan ini diajukan langsung oleh Prof Denny Indrayana, S.H., LLM., Ph.D., dan Dr Muhamad Pazri, S.H., M.H., bersama tim hukum Banjarbaru Hanyar.
Ketua tim hukum, Dr Muhamad Pazri, menegaskan bahwa gugatan ini diajukan oleh warga Banjarbaru yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan akibat dugaan pelanggaran pada Pilkada Kota Banjarbaru.
“Permasalahan ini berakar pada pelaksanaan pilkada yang seharusnya menggunakan mekanisme melawan kolom kosong. Namun, dalam kenyataannya, suara pemilih kolom kosong tidak diakomodasi dengan semestinya,” ujar Pazri.
Menurutnya, banyak suara yang memilih “tidak” pada pemungutan suara justru melebihi perolehan suara pasangan calon tunggal, tetapi hasil tersebut tidak dianggap sah. Tim hukum meminta MK untuk menilai ulang proses pilkada ini.
Permohonan Gugatan ke MK
Dalam gugatannya, tim hukum Banjarbaru Hanyar meminta MK untuk memutuskan:
- Menetapkan kemenangan kolom kosong sehingga Pilkada Kota Banjarbaru harus diulang pada tahun 2025 dengan mekanisme pendaftaran ulang calon.
- Atau, memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS Kota Banjarbaru dengan mekanisme kolom kosong sebagai salah satu pilihan.
Prof Denny Indrayana menambahkan bahwa kebijakan KPU Banjarbaru yang melanjutkan pilkada tanpa kolom kosong bertentangan dengan Pasal 54C ayat (1) dan (2) UU No. 10 Tahun 2016.
“Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menetapkan bahwa pilkada dengan mekanisme kolom kosong adalah bagian dari hak demokrasi untuk menjaga kedaulatan rakyat sesuai Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945,” tegas Denny.
Tuntutan Terhadap Keputusan KPU Banjarbaru
Tim hukum juga meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 yang menetapkan hasil suara pasangan calon tunggal.
Berdasarkan hasil perhitungan yang benar, tim hukum menyatakan kolom kosong memperoleh 78.736 suara dari total suara sah sebanyak 114.871 suara.
Langkah hukum ini dianggap penting untuk memastikan pelaksanaan pilkada yang konstitusional dan menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi di Banjarbaru.
Tim hukum berharap MK memberikan putusan yang adil dan memperbaiki sistem pelaksanaan pilkada di masa mendatang.