NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Sidang perdana perselisihan hasil Pilkada Banjarbaru 2024 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Selasa (17/12/2024), ditunda hingga pekan depan.

Penundaan ini terjadi karena tergugat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru, tidak hadir di ruang sidang.


Sidang dengan nomor perkara 95/Pdt.G/2024/PN Bjb itu sedianya dijadwalkan mulai pukul 09.00 WITA. Namun, sidang ditunda hingga pukul 11.30 WITA sebelum akhirnya resmi diundur ke 24 Desember 2024.
“Tergugat telah mengirimkan surat yang menyatakan tidak dapat menghadiri sidang pertama,” ujar Ketua Hakim Hendra Nowryandie dalam persidangan.

Humas PN Banjarbaru, Pratama Muhammad Rizki, menyampaikan bahwa KPU Banjarbaru dalam suratnya menjelaskan sedang mempelajari isi gugatan dan menyiapkan tim kuasa hukum. Berdasarkan KUHAP, pengadilan masih memiliki dua kesempatan lagi untuk memanggil tergugat.
“Hari ini KPU dianggap tidak hadir, sehingga sidang diundur ke minggu berikutnya dengan agenda yang sama,” kata Pratama.

Penggugat Kecewa
Muhammad Supian Noor, selaku penggugat, menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran KPU Banjarbaru pada sidang pertama. Menurutnya, tergugat sudah mengetahui agenda persidangan sejak lama.
“Tanggal 2 Desember, sehari setelah kami mendaftar gugatan, kami sudah mendapat konfirmasi agenda sidang. Tergugat otomatis menerima panggilan,” ujarnya kepada media usai persidangan.
Gugatan terhadap KPU Banjarbaru diajukan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon) 02 dalam Pilkada Banjarbaru 2024.
Supian Noor menuding paslon 02 tetap menggunakan surat suara bergambar Aditya-Said Abdullah meskipun sudah didiskualifikasi sebagai peserta pemilihan.
Selain itu, Supian juga mengungkapkan adanya penghilangan hak pilih pada Pilkada Banjarbaru. “Kami sempat datang ke TPS untuk menggunakan hak pilih, namun hak kami dirampas dalam pilkada ini,” tegasnya.
Ia juga menilai KPU Banjarbaru telah mengabaikan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam penyelenggaraan pilkada.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 24 Desember 2024, dengan agenda pemeriksaan awal. Penggugat berharap kehadiran KPU Banjarbaru sebagai tergugat agar proses hukum dapat berjalan sesuai jadwal.