NEWSWAY.ID – Fadil Zumhana, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), menyetujui penghentian penuntutan kepada terdakwa kasus pencurian satu unit handphone bernama Sulaiman alias Leman Bin Sukri (Alm), Kamis (24/11).


Persetujuan untuk dihentikan penuntutan tersebut menurut Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Banjarbaru, Essadendra Aneksa, karena terpenuhi beberapa syarat, diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.



Penghentian itu tambahnya, berdasarkan keadilan restorative Justice di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel).

Status terdakwa tersebut, telah melanggar pasal 362 KUHP atas pencurian satu unit Handphone milik temannya sendiri karena desakan ekonomi, ditambah kondisi istri terdakwa tengah hamil.

Penghentian tuntutan dilaksanakan atas dasar hasil ekspose yang dihadiri oleh Wakil Kepala Kejati Kalsel Ahmad Yani, beserta sejumlah pegawai Bidang Pidum Kejati Kalsel yang berlangsung secara virtual.
Lalu tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara yang tidak lebih dari 5 tahun (pasal 5 Perja RJ).
“Serta memenuhi kerangka pikir keadilan restoratif antara lain dengan memperhatikan keadaan, kepentingan korban,” ucap Essadendra.
Ditambah lanjutnya, kepentingan hukum lain yang dilindungi, penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan, respon dan keharmonisan masyarakat.
Selain itu juga sambung Essadendra, penghentian tuntutan mempertimbangkan subjek, objek, kategori dan ancaman tindak pidana. Latar belakang terjadinya/dilakukannya tindak pidana.
Selanjutnya ungkap Essadendra, tersangka menyesali perbuatan yang telah dilakukan.
“Tersangka berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya Kembali. Masyarakat merespon positif,” ujar Essadendra.