NEWSWAY.CO.ID, SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda melakukan penertiban di kawasan wisata baru, Samarinda Theme Park, yang terletak di Jalan DI Panjaitan pada Minggu malam (26/1/2025).

Penertiban ini dilakukan menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait kemacetan yang disebabkan oleh kendaraan pengunjung yang parkir sembarangan di tepi jalan.

Kepala Seksi Parkir Dishub Samarinda, Duri, menegaskan kepada pengelola Samarinda Theme Park untuk segera menata sistem parkir kendaraan pengunjung.

Ia menekankan pentingnya memastikan tidak ada lagi kendaraan yang parkir di bahu jalan, terutama mengingat Jalan DI Panjaitan merupakan jalan nasional yang harus bebas dari hambatan lalu lintas.

“Kami meminta pengelola memastikan tidak ada lagi kendaraan yang diparkir sembarangan di tepi jalan, terutama karena jalan ini merupakan jalan nasional yang harus bebas dari hambatan lalu lintas,” tegasnya.
Sebagai tindakan tegas, petugas Dishub Samarinda menggembosi ban tiga mobil yang kedapatan parkir sembarangan.
Lebih lanjut, terungkap bahwa Samarinda Theme Park belum mengantongi izin operasional resmi, termasuk izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dari kementerian terkait, mengingat lokasi theme park berada di jalan nasional.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, pada Senin pagi (27/1/2025).
Menindaklanjuti situasi tersebut, Kepala Dishub Samarinda mengerahkan jajarannya melalui Bidang Lalu Lintas Jalan (LLJ) untuk menindak tegas parkir di tepi jalan.
Saat penindakan berlangsung, sempat terjadi protes dari sejumlah juru parkir liar. Namun, Manalu menegaskan komitmen pihaknya untuk tetap menjaga kelancaran lalu lintas.
“Kita tindak semua parkir kendaraan yang berada di luar kawasan itu. Ini juga peringatan terakhir, Jika masih saja terjadi pelanggaran, akan kita sanksi dengan menggembosi ban kendaraannya.” ujar Manalu.
Berita ini menyoroti tindakan tegas Dishub Samarinda dalam menertibkan parkir liar yang menyebabkan kemacetan di sekitar Samarinda Theme Park.
Selain itu, terungkap pula permasalahan perizinan yang belum dilengkapi oleh pihak pengelola.