Tiga Gedung Pemerintahan Dapatkan Sertifikat Laik Fungsi dari Disperkim, Diserahkan Langsung Wali Kota Banjarbaru

by
4 Februari 2025
Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin menyerahkan SLF kepada Pj Sekda Kota Banjarbaru Dr Gustafa Yandi untuk gedung Balai Kota, didampingi Kadisperkim, Abdussamad dan Kadis PUPR, Eka Yuliesda. (Foto : Suroto/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Wali kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin menyerahkan SK Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan plakat kepada sejumlah pimpinan yang gedungnya sudah selesai diverifikasi dan mendapatkan predikat laik huni.

~ Advertisements ~

Wali kota mengatakan SLF diberikan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2022 tentang bangunan gedung, serta peraturan daerah nomor 6 tahun 2022 tentang bangunan gedung bahwa setiap bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF).

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

“Ketentuan ini bertujuan untuk menjamin bahwa setiap bangunan gedung khususnya milik pemerintah telah memenuhi standar keselamatan, kenyamanan, dan fungsi yang sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku,” jelasnya.

~ Advertisements ~

Ia menambahkan, akhir tahun 2024 lalu Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Banjarbaru melalui bidang perumahan melaksanakan kegiatan pengkajian teknis pada 3 bangunan pemerintah yang belum memiliki SLF.

~ Advertisements ~

“Tiga bangunan itu adalah kantor Wali Kota Banjarbaru, Pasar Bauntung, dan Kantor PUPR Kota Banjarbaru. Penerbitan dokumen ini pun menjadi bukti bahwa kita berkomitmen dalam menciptakan tata ruang dan bangunan yang layak serta fungsional demi kepentingan bersama,” tegasnya.

Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin dan Pj Sekda Dr Gustava Yandi didampingi Kadisperkim, Abdussamad membuka plakat laik fungsi bagi kantor Balaikota. (Foto : Suroto/newsway.co.id)

Orang nomor satu di Banjarbaru itu juga berharap dengan adanya PBG dan SLF seluruh pihak yang terlibat dapat semakin meningkatkan kesadaran akan pentingnya legalitas dan keamanan dalam pembangunan gedung, baik milik pemerintah maupun swasta.

“Kami juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus bersinergi dalam meningkatkan kualitas pembangunan di Kota Banjarbaru,” tuntasnya.

Sementara itu Kadisperkim Kota Banjarbaru Abdussamad mengatakan, penyerahan  SLF untuk bangunan Kantor Wali Kota, Kantor Dinas PUPR Banjarbaru, Pasar Bauntung Kota Banjarbaru dan Kantor Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan.

“Jadi setiap bangunan yang telah memiliki SK PBG maka akan diproses sertifikat SLFnya, dengan melengkapi data-data hasil konstruksi bangunannya. Apa yang kami lakukan ini pertama dan satu-satunya di Kalimantan Selatan,” ucapnya.

Samad juga mengatakan bahwa khusus bangunan kantor Wali Kota karena bangunan lama dilakukan banyak kajian untuk menentukan laik huni atau tidak.

“Untuk bangunan lama seperti Kantor Balai Kota ini kita melakukan serangkaian kajian teknis, sehingga bangunan tersebut bisa dinyatakan layak fungsi. Indikator kajian dari pondasi hingga sampai pada dinding dan kontruksinya,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog