NEWSWAY.CO.ID, YOGYAKARTA – Pemkab Kulon Progo, DIY, melalui Dinas Kesehatan setempat akan menutup etalase rokok di toko dan minimarket/ retail. Kebijakan penutupan etalase rokok ini dilakukan secara bertahap pada Maret hingga April 2025.


Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan, Sekretariat Daerah (Setda) Kulon Progo, Jazil Ambar Was’an mengatakan, penutupan display rokok merupakan langkah lanjutan dari penerapan kawasan dilarang merokok dan larangan kegiatan merokok melalui operasi yustisia. Kebijakan-kebijakan ini dilakukan sebagai upaya mengawal Perda KTR.



“Kulon Progo sudah 10 tahun menjadi kabupaten pionir mengenai penegasan kawasan larangan merokok di Indonesia. Sehingga, perlu dilakukan pengawalan dan komitmen terhadap Perda KTR secara terus menerus,” kata Jazil Ambar usai memimpin Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan di Ruang Sermo, Kompleks Pemkab Kulon Progo, Rabu (5/2/2025).

Diuraikan Jazil Ambar, FGD mengulas peraturan daerah tentang penutupan etalase rokok di minimarket/ retail wilayah Kulon Progo. Kebijakan ini akan dimulai secara bertahap pada Maret hingga April 2025.

“Ternyata pihak toko dan minimarket menyambut positif. Sebelum kami tutup display rokoknya, mereka terlebih dahulu berinisiatif menutup sendiri display rokok di tokonya,” ungkap Jazil Ambar.
Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo, dr Sri Budi Utami menambahkan, penutupan display rokok sudah diberlakukan untuk uji coba, salah satunya di kawasan Bandara YIA. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan bandara sehat, dimulai dari proses sosialisasi hingga pelaksanaan.
“Yang penting komitmen dulu. Mereka boleh menjual rokok tapi tidak dilakukan secara vulgar atau mencolok,” tegasnya.
Budi menyampaikan, pihaknya telah menyosialisasikan rencana penutupan display rokok ini kepada pihak minimarket/ retail di Kulon Progo. Ia mengklaim, pihak minimarket/ retail telah berkomitmen menjadikan Kulon Progo sebagai kabupaten yang dipandang vital dan strategis untuk melaksanakan kebijakan KTR.