NEWSWAY.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) tengah berupaya memulangkan Reynhard Sinaga, terpidana kasus penyerangan seksual yang saat ini menjalani hukuman seumur hidup di Inggris. Langkah ini dilakukan melalui negosiasi bilateral antara pemerintah Indonesia dan Inggris.


Reynhard dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Manchester pada tahun 2020 atas kejahatan seksual terhadap 48 pria. Kasus ini disebut sebagai salah satu kasus kekerasan seksual terbesar dalam sejarah Inggris.


Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah, mengungkapkan bahwa negosiasi dengan Kedutaan Inggris akan segera dilakukan.


“Kami akan berusaha sekuat tenaga untuk mengembalikan yang bersangkutan. Mudah-mudahan kita bisa memulangkannya,” ujar Ahmad, Rabu (5/2/2025).

Ahmad juga menambahkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan keluarga Reynhard untuk memahami sikap mereka terkait kasus ini.
“Orang tua Reynhard menangis dan ingin anaknya kembali, karena hingga kini mereka tidak bisa berkomunikasi dengannya. Penjara di Inggris sangat tertutup,” jelasnya.
Upaya pemulangan Reynhard melibatkan kerja sama diplomatik yang intensif. Pemerintah Indonesia berharap dapat mencapai kesepakatan dengan otoritas Inggris, meski tantangan hukum internasional menjadi hal yang harus diperhatikan.
Kasus Reynhard Sinaga sebelumnya menarik perhatian publik internasional, termasuk Indonesia, karena skala kejahatan yang dilakukan serta dampaknya terhadap korban.
Negosiasi ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan tetap mempertimbangkan aspek hukum dan kemanusiaan.