NEWSWAY.ID, BANJARBARU – MH di nilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 05 tahun 2006, tentang larangan menjual belikan minuman beralkohol, dan dikenakan denda yang dibayarkan ke negara melalui pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru.

Hal ini ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Banjarbaru, Essadendra Aneksa, bermula ketika, MH melakukan penjualan minuman keras (Miras) di Banjarbaru berhasil diamankan oleh Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) saat razia beberapa waktu lalu.


Pidana denda Rp.1,5 juta yang ditujukan kepada MH tersebut ucap Essadendra, diputuskan pada sidang tindak pidana ringan terkait penjualan minuman beralkohol atau miras illegal di ruang Tirta Pengadilan Negeri Banjarbaru pada Kamis (5/1) siang.
“Jumlah miras yang disita dari terdakwa inisial MH adalah sekitar 330 botol berbagai macam merek,” ungkapnya..

Pada sidang yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Banjarbaru Khansa Qania Febriani terang Essadendra, terdakwa MH mengaku telah menjual minuman keras sebanyak ratusan botol.

Hal itu juga diperkuat oleh kedua saksi dari Satpol PP Banjarbaru yang dihadirkan bernama Doni Kusworo dan Suarmu.
“Saksi menunjukkan barang bukti hasil sitaan mereka berupa miras yang jumlahnya kurang lebih 330 botol dari bermacam merk,” tegas Essadendra.
MH sendiri telah mengakui perbuatannya tersebut telah melanggar Perda Banjarbaru, ia juga mengakui, pidana denda ini bukan kali pertama baginya.
Sebelumnya Ia menyatakan sempat hampir mendekam di jeruji besi selama tiga hari di Mako Polres Banjarbaru.
Akan tetapi MH memilih membayar denda kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru sebesar Rp1 juta atas perbuatan yang sama, menjual minuman beralkohol.
“Hasilnya (jualan miras<–red) untuk kebutuhan sehari-hari,” cetusnya.