Polisi Serahkan Terdakwa Pembuang Bayi Ke Kejari Banjarbaru

16 Januari 2023
Inilah bayi yang dilahirkan oleh terdakwa SNA yang kemudian di taruh didepan ruko di Jl Trikora Banjarbaru Selatan pada hari Minggu (4/12/22) silam. (foto : irma /r8)

NEWSWAY.ID – Pihak penyidik Polsek Banjarbaru Utara menyerahkan berkas dan barang bukti, serta terdakwa pembuang bayi berinisial SNA (18), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru.

~ Advertisements ~

Penyerahan tersebut berlangsung di Ruang Tahap II Kejari Banjarbaru Jumat (13/1/2023) pagi.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Banjarbaru, Essadendra Aneksa mengatakan, terdakwa SNA disangkakan telah melanggar pasal 305 KUHP.

Kasi Intel Kejari Banjarbaru tersebut menegaskan, terdakwa dapat diancam dengan hukuman pidana paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.

~ Advertisements ~

“Setelah ini, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarbaru untuk dilanjutkan ke proses persidangan, kalau motifnya nanti dijelasin di sidang, sekalian dicocokan sama hasil BAP pihak kepolisian,” cetusnya.

~ Advertisements ~

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Polres Kota Banjarbaru Tajuddin mengungkapkan, alasan SNA membuang bayinya sendiri itu lantaran malu dan takut ketahuan oleh keluarganya.

“Yang bersangkutan berada dikosan, karena malu dengan keluarganya, dan infomasinya orang tuanya mau datang sehingga takut ketahuan oleh keluarga,” ucapnya melalui sambungan telpon waratwan, Senin (16/1).

Tajuddin juga menerangkan, bayi yang dibuang oleh ibunya tersebut hasil dari hubungan diluar nikah dengan kekasihnya.

Sedangkan SNA (18) ketika diwawancara media saat di Mapolsek Banjarbaru Utara, menjelaskan, dirinya merasa takut dan khawatir tidak mampu dalam mengurus sang anak.

Ia juga menyampaikan, kalau kekasihnya tersebut, sebenarnya mau bertanggungjawab dengan kelahiran bayi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog