NEWSWAY.CO.ID, BANJARMASIN – Salah satu saksi yaitu kakak kandung korban pembunuhan yang dilakukan oknum TNI AL, Jumran kepada jurnalis Newsway.co.id. Juwita menyerahkan satu alat bukti kepada penyidik Denpom AL, Senin (7/04/2025).


Kuasa hukum keluarga korban dari Tim Advokasi Untuk Keadilan (AUK) Juwita, Muhammad Pazri mengatakan salah satu bukti itu adalah video dengan durasi 5 detik.


“Video itu diambil korban saat dirinya diduga dirudapaksa oleh tersangka Jumran disalah satu hotel di kawasan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar,” ucapnya.


Pazri mengatakan video tersebut menjadi salah satu bukti penting yang sempat diambil oleh korban.

“Selain bukti itu, juga ada satu bukti lagi tersangka saat dibandara Syamsudin Noor mau menuju ke Balikpapan. Pada pukul 15.11 Wita tersangka sudah ada di bandara menggunakan baju hitam dan topi, bukti itu diambil penyidik dari CCTV bandara,” jelasnya.
Untuk diketahui bahwa sampai hari ini sudah ada 12 orang saksi yang diperiksa oleh Tim Penyidik Denpom AL, tiga diantaranya saksi dari pihak korban.