Polres Banjarbaru Musnahkan 239 Gram Sabu, Delapan Pengedar Diamankan

17 September 2026
Para tersangka ikut melihat pemusnahan sabu-sabu di Satres Narkoba Polres Banjarbaru. (Foto : newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Satres Narkoba Polres Banjarbaru melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 239 gram, Selasa (16/9/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru AKP Dede Suprianto menjelaskan, pemusnahan tersebut merupakan komitmen Polres Banjarbaru dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.

Menurutnya barang bukti tersebut berasal dari 8 orang tersangka yang diamankan dari 6 laporan polisi berbeda yakni Guntur Krisna Wicaksono alias Guntur bin Herrysetiawan Seowarno, Lentari binti Slamet (alm), Muhammad Ramadhani alias Madan bin Satra, Noor Eka Sari R alias Eka binti Muhammad Rusdi, Hariyanto alias Ari bin Sugiyono (alm), Halim bin Ali (alm), Khairani alias Rani bin Muhammad, serta Syahruji alias Uji bin Abdulah (alm).

“Jadi pada hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu-sabu sejumlah kurang lebih 239 gram yang terdiri dari delapan orang tersangka,” ujarnya, Rabu (15/09/2026).

Dede menjelaskan juga untuk TKP, mayoritas berada di wilayah Banjarbaru di Kecamatan Landasan Ulin. Untuk kami lakukan pengembangan di Kota Banjarmasin,” jelasnya.

Dari semua pelaku terdapat enam laporan polisi, yakni LP/A/96/VIII/2026 tanggal 18 Agustus 2026, LP/A/98/VIII/2026 tanggal 25 Agustus 2026, LP/A/100/VIII/2026 tanggal 27 Agustus 2026, LP/A/101/VIII/2026 tanggal 31 Agustus 2026, LP/A/107/IX/2026 tanggal 7 September 2026, serta LP/A/18/VIII/2026 dari Polsek Cempaka tanggal 18 Agustus 2026.

”Dari hasil pendalaman, kedelapan tersangka diketahui berperan sebagai pengedar, bukan pemakai. Sampai ini hasil dari yang telah kami dalami atau pemeriksaan mereka itu adalah pengedar,” tegasnya.

Pemusnahan sabu-sabu hasiltangkapan Satres Narkoba Polres Banjarbaru dengan cara diblender. (Foto : newsway.co.id)

Peredaran barang haram tersebut diketahui tidak hanya terbatas di Banjarbaru, namun bisa meluas ke daerah lain.

“Jadi kalau peredaran narkotika ini sangat luas ya, tidak tercakup di Banjarbaru saja bisa kemana saja tergantung daripada peminat barang tersebut. Sasaran peredaran pun tidak spesifik siapa saja yang berminat menggunakan barang narkotika tersebut,” tambahnya.

Dede jga menambahkan kalau motif para pelaku murni ekonomi. “Mereka mencari keuntungan daripada hasil penjualan narkotika tersebut untuk kepentingan pribadi mereka,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berat para pelaku dikenakan ke Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya 15 tahun maksimal,” tutupnya.

Untuk diketahui barang bukti sabu sebanyak 239,66 gram tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara diblender, lalu dicampurkan ke dalam larutan deterjen. Setelah diaduk, campuran tersebut dibuang melalui toilet.

Kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru, H. Fahri Rifani, perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru Akhmad Zahedy Fikry, perwakilan Kepala BNN Kota Banjarbaru Deddy H, penasihat hukum, serta Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru bersama personel Satresnarkoba.(nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog