Pemerintah Hapus IMB, di Ganti PBG

by
26 Januari 2023
Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantikannya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. (foto : dok. newsway.id)

NEWSWAY.ID, MARTAPURA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjar menggelar rapat paripurna di Ruang Paripurna lantai II DPRD Banjar, Martapura, Kabupaten Banjar yang dipimpin Ketua DPRD Banjar, Muhammad Rofiqi, pada Kamis (26/1/2023) siang.

~ Advertisements ~

Membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang bangunan gedung, dimaksudkan sebagai pedoman dalam persyaratan administrasi maupun teknis bangunan gedung, yang disampaikan Bupati Banjar H Saidi Mansyur.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Kemudian, terkait kesesuaian dengan tata ruang dan standar teknis keandalan bangunan serta kelestarian lingkungan.

Saidi Mansyur mengatakan, Raperda ini bertujuan untuk mewujudkan kesesuaian tata guna lahan dengan rencana tata ruang wilayah.

~ Advertisements ~
Saat rapat paripurna dengan DPRD Kab. Banjar (26/1) Bupati Banjar H Saidi Mansyur menyatakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 pemerintah menghapus status IMB dan menggantikannya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). (foto : faidillah / MC Kab. Banjar)

Serta tambah Saidi, untuk menjamin keselamatan dan keamanan pengguna gedung dan masyarakat disekitarnya serta bangunan yang laik fungsi dan berbudaya.

~ Advertisements ~

Standar ruang lingkup materi yang akan diatur dalam Raperda ini ucapnya, antara lain klasifikasi bangunan gedung, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), bangunan gedung yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas, pembinaan, pengawasan dan peran serta masyarakat

Bupati Banjar H Saidi Mansyur

Saidi juga mengatakan, terkait bangunan gedung, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Banjar, Muhammad Rofiqi, bertempat di Ruang Paripurna lantai II DPRD Banjar, Martapura, Kabupaten Banjar, pada Kamis (26/1/2023). (Foto: Faidillah / Media Center Kabupaten Banjar).

“Salah satunya dalam peraturan ini disebutkan bahwa pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantikannya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” jelasnya.

Saidi berharap, Raperda dapat dibahas dalam tahapan pembahasan sebaik-baiknya sehingga pembentukan peraturan daerah terlaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rapat paripurna ini juga mengagendakan Penyampaian Laporan Kinerja DPRD tahun 2022 yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Banjar H Akhmad Zacky Hafizie.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog