NEWSWAY.ID, MARTAPURA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjar menggelar rapat paripurna di Ruang Paripurna lantai II DPRD Banjar, Martapura, Kabupaten Banjar yang dipimpin Ketua DPRD Banjar, Muhammad Rofiqi, pada Kamis (26/1/2023) siang.

Membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang bangunan gedung, dimaksudkan sebagai pedoman dalam persyaratan administrasi maupun teknis bangunan gedung, yang disampaikan Bupati Banjar H Saidi Mansyur.


Kemudian, terkait kesesuaian dengan tata ruang dan standar teknis keandalan bangunan serta kelestarian lingkungan.
Saidi Mansyur mengatakan, Raperda ini bertujuan untuk mewujudkan kesesuaian tata guna lahan dengan rencana tata ruang wilayah.


Serta tambah Saidi, untuk menjamin keselamatan dan keamanan pengguna gedung dan masyarakat disekitarnya serta bangunan yang laik fungsi dan berbudaya.

Standar ruang lingkup materi yang akan diatur dalam Raperda ini ucapnya, antara lain klasifikasi bangunan gedung, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), bangunan gedung yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas, pembinaan, pengawasan dan peran serta masyarakat
Bupati Banjar H Saidi Mansyur
Saidi juga mengatakan, terkait bangunan gedung, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Salah satunya dalam peraturan ini disebutkan bahwa pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantikannya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” jelasnya.
Saidi berharap, Raperda dapat dibahas dalam tahapan pembahasan sebaik-baiknya sehingga pembentukan peraturan daerah terlaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rapat paripurna ini juga mengagendakan Penyampaian Laporan Kinerja DPRD tahun 2022 yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Banjar H Akhmad Zacky Hafizie.