JPU Terapkan Dakwaan Subsidaritas Terhadap Jumran, Terungkap Saat Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Juwita

by
6 Mei 2025
Terdakwa pembunuhan berencana, Jumran terhadap jurnalis, Juwita saat dihadapkan ke persidangan militer. (Foto : Suroto/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Kasus dugaan pembunuhan terhadap jurnalis Newsway.co.id, Juwita oleh oknum TNI AL, Jumran yang sempat menyita perhatian publik memasuki babak baru.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Kemarin, Senin (5/05/2025) kasua tersebut berkasnya mulai disidangkan di Pengadilan Militwr I-06 Banjarmasin di Jalan Trikora Banjarbaru dengan agenda keterangan para saksi.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Kepala Odmil III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi,selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerapkan dakwaan subsidaritas, dengan pasal utama Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan pasal subsidernya adalah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.

~ Advertisements ~

“Tentunya pasal utama yang kami kenakan adalah 340 yaitu pembunuhan berencana,” tegasnya.

~ Advertisements ~

Lantas saat ditanya bagaimana dengan peran orang lain seperti yang meminjamkan KTP untuk memesan tikett pesawat saat hari pembunuhan, apakah tidak bisa masuk dalam pasal 110 karena dianggap.turut serra.

“Kami akan panggil yang bersangkutan sebagai saksi, nanti dilihat dalam fakta persidangan,” jelasnya.

Terkait kemungkinan dihadirkannya saksi ahli, JPU menyatakan masih menunggu selesainya proses pemeriksaan terdakwa dan barang bukti, termasuk hasil tes DNA yang ditunggu-tunggu hingga kini belum keluar, namun sidang tetap berjalan.

“Perlu diketahui ini adalah perkara atensi, jadi kami bergerak cepat. Ketiadaan hasil DNA sementara ini tidak menghambat proses persidangan, karena bisa dijadikan alat bukti tambahan di kemudian hari,” jelas jaksa.

Ia menambahkan rekonstruksi awal dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan akan menjadi landasan utama dalam menentukan arah penuntutan lebih lanjut.

“Kami tetap akan mengacu pada fakta persidangan. Semua akan tergambar setelah rangkaian pemeriksaan rampung,” tutupnya.

Diketahui, dari total 11 saksi yang dijadwalkan, enam orang telah hadir dalam sidang awal, sementara lima lainnya belum bisa hadir dan masih diupayakan kehadirannya.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog