NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Sidang lanjutan terkait kasus tindak pidana pembunuhan berencana terhadap seorang jurnalis Newsway.co.id, Juwita yang melibatkan terdakwa Jumran kembali digelar di pengadilan Militer I-06 Banjarmasin pada Kamis (8/05/2025).


Dalam persidangan, dua orang saksi telah memberikan keterangan penting terkait dugaan bantuan dalam pembelian tiket untuk terdakwa.



Salah satu saksi, Vicky Febrian, disebut secara aktif membantu terdakwa dengan menyediakan tiket menggunakan identitas orang lain, yakni saksi bernama Kardianus Pata Ratu.

Vicky saat ini tengah ditahan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lanal Balikpapan atas peranannya dalam kasus ini.

“Vicky ditahan karena keterlibatannya dalam membantu terdakwa. Namun, keterkaitan apakah Vicky sudah menjadi tersangka. wilayah hukum atau locus delicti perbuatan tersebut berada yaitu di Balikpapan, sehingga bukan menjadi kewenangan penyidik di Banjarmasin,” jelas Kepalq Oditur Militer Banjarmasin Letkol Chk Sunandi, selaku JPU seusai sidang.
Nama lain yang juga muncul dalam persidangan adalah Ratih, yang disebut sebagai pacar terdakwa, namun, Jaksa menegaskan bahwa Ratih tidak terkait secara langsung dengan perkara Jumran dan hanya disebut sebagai informasi tambahan.
Dalam persidangan, jaksa juga menyampaikan bahwa agenda selanjutnya akan digelar pada 19 Mei, dengan menghadirkan tiga orang saksi yang belum sempat diperiksa.
“Selain itu, direncanakan penambahan dua orang saksi baru, yang diduga mengetahui saat terdakwa menaruh mobil di dekat mess atlet,” jelasnya.
Sementara itu saat memberikan kesaksian dalam persidangan, Vicky Febrian mengatakan bahwa dirinya saat ini ditahan oleh pihan Denpom Lananl Balikpapan sudah satu bulan.
“Siap, kami ditahan,” ujarnya saat ditanya oleh JPU.
Bahkan Vicky juga mengakui kalau dirinya diperiksa dan berkas pemeriksaan menjadi berkas perkara dengan status tersangka.
“Siap, diperiksa dan menjadi berkas perkara dengan status tersangka,” ucapnya via video daring saat menjadi saksi atas terdakwa Jumran.