NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Sindang lanjutan kasus pembunuhan berencana kepada seorang jurnalis newsway.co.id, Juwita yang dilakukan oleh seorang anggota TNI AL, Kelasi I Jumran kembali dilaksanakan di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Kamis (5/06/2025).
~ Advertisements ~

~ Advertisements ~

Agenda sidang adalah pembacaan pembalaan terdakwa Jumran yang dibacakan kuasa hukumnya di hadapan sidang.
~ Advertisements ~

~ Advertisements ~

Namun yang terjadi di persidangan Kuasa Hukum Jumran, Evan Tanaem justru menyampaikan kronologi kejadian dan membeberkan beberapa barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan.
~ Advertisements ~

~ Advertisements ~

Bahkan dengan apa yang disampaikan kuasa hukum, Jumran sempat ditegur oleh Hakim Ketua Letkol Chk Arie Fitriansyah, sampai berita ini diturunkan sidang masih berlangsung.
~ Advertisements ~
