NEWSWAY.ID, BANJARBARU – 7 unit aset rampasan negara telah diamankan oleh Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Banjarbaru, Jumat (17/2).


Tujuan pengamanan kata Kasi Intelejen Kejari Banjarbaru Essadendra Aneksa, untuk mempersiapkan barang rampasan negara itu menghadapi lelang barang yang akan di gelar dalam waktu dekat.



Kejari Banjarbaru tambahnya, dalam kegiatan itu, bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru.

Termasuk ungkapnya, dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin, dalam rangka penilaian harga barang rampasan negara pada Kejari Banjarbaru.

Adapun pemilik aset 7 unit rampasan negara yang dimaksud berdasarkan dari Surat Putusan Mahkamah Agung Nomor : 5643 K/Pid.Sus/2022, (16/9/2022) adalah terpidana berinisial AS.
7 unit Aset Rampasan Negara tersebut meliputi 5 unit bidang tanah dan bangunan di Kecamatan Landasan Ulin.
“Kemudian 2 bidang tanah perumahan di Kecamatan Sungai Besar,” pungkas Essadendra (adv).