Tak Terima Diselingkuhi, Pria Ini Sebar Video Syur Sesama Jenis di Media Sosial

16 Juni 2025

NEWSWAY.CO.ID, TANAH BUMBU – Kepolisian Resor Tanah Bumbu berhasil menangkap dua pria berinisial HK (26) dan AM (23), warga lokal yang diduga terlibat dalam kasus penyebaran video asusila sesama jenis yang sempat menggegerkan media sosial.

Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP M. Taufan Maulana, mengungkapkan bahwa video tersebut direkam pada tahun 2023 di sebuah kamar kos milik HK. Awalnya, video itu disimpan untuk kepentingan pribadi. Namun, karena motif sakit hati, HK kemudian mengunggahnya ke Instagram pada Maret 2023 setelah mengetahui bahwa AM memiliki kekasih perempuan.

“Pelaku HK yang merekam dan menyebarkan video tersebut ke media sosial. Tindakan itu dilakukannya karena motif pribadi,” jelas AKP Taufan, Sabtu (14/6/2025).

Video tersebut kembali viral dan menyebar luas dalam beberapa waktu terakhir, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Menindaklanjuti hal itu, jajaran Satreskrim Polres Tanah Bumbu bergerak cepat hingga berhasil mengamankan keduanya.

Saat ini, HK dan AM telah ditahan di Mapolres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang membawa ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp6 miliar.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, serta tidak menyebarluaskan konten-konten yang melanggar hukum maupun norma kesusilaan.

“Kami mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak menjadi bagian dari penyebaran konten negatif yang dapat merugikan banyak pihak,” tutup AKP Taufan.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog