NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Keluarga Juwita yang merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI AL, Jumran pada 22 Maret 2025 melakukan aksi sebelum sidang putusan di Pengadilan Militer I-06 Banajarmasin pada Senin (16/06/2025).
Berbagai tuntutan yang ditulis dengan media karton warna putih dibentangkan di depan gedung. ada berbagai tuntutan seperti Hukum Mati Jumran, Justice For Juwita. Eksekusi Matu Jumran. Pembunuh Sadis Harga Mati Hukuman Mati dan masih banyak lagi.
Perwakilan keluarga korban, Susi Anggraini mengatakan secara tegas bahwa keluarga berkeinginan hukuman mati bagi Jumran.
“Kami berharap hukuman mati, sebab itu hukuman yang pantas untuk si pembunuh berencana itu yang hukuman mati sesuai dengan undang-undang pasal 340 KUHP. Kalau nanti tidak sesuai kami akanndiakusi pagi dengan kuasa hukum,” jelasnya.
Sementara itu perwakilan kuasa hukum keluarga Juwita dari Tim Advokasi Keadilan Untuk (AKU) Juwita, Rahmat.
“Tuntutan klien kami memohon hukuman mati karena perbuatan pembunuhan berencana jelas terbukti dalam fakta persidangan,” jelasnya singkat.