NEWSWAY.CO.ID, BARABAI – Wakil Ketua DPRD Hulu Sungai Tengah (HST), Tajudin, memimpin langsung Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Peresmian dan Pengucapan Sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD HST atas nama Hj Suryatin Hidayah ST MT Sisa Masa Jabatan 2024 – 2029.
Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pengunduran diri H Hendra Suriadi atau H Asoy dari jabatan sebagai Ketua DPRD sekaligus anggota legislatif.
Hj Suryatin Hidayah ditetapkan sebagai pengganti karena menjadi peraih suara terbanyak kedua dari Partai Golkar di Daerah Pemilihan (Dapil) III, yang meliputi Kecamatan Labuan Amas Selatan dan Haruyan.
“Hj Suryatin Hidayah menggantikan H. Hendra Suriadi, karena berdasarkan suara terbanyak kedua dari Partai Golkar di Dapil 3. KPU telah menetapkan beliau melalui surat resmi sebagai PAW, dan alhamdulillah hari ini pelantikan sudah selesai dilaksanakan,” ujar Tajudin Selasa (9/7/2025).
Terkait penempatan Hj Suryatin Hidayah dalam struktur alat kelengkapan dewan seperti komisi, Tajudin menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penuh fraksi. Pihak pimpinan dewan akan menindaklanjuti berdasarkan surat resmi dari Fraksi Partai Golkar.
“Untuk penempatan beliau di Komisi I, II, III atau alat kelengkapan lainnya, itu ditentukan oleh fraksi. Kami di pimpinan hanya akan menerima surat dari fraksi yang bersangkutan lalu menetapkannya dalam paripurna internal DPRD,” jelasnya.
Tajudin menambahkan bahwa rapat paripurna internal akan digelar setelah fraksi menyampaikan usulan penempatan Hj Suryatin Hidayah, baik di komisi maupun alat kelengkapan lainnya seperti Badan Anggaran, Badan Musyawarah dan sebagainya.
Dengan telah dilantiknya Hj Suryatin Hidayah formasi anggota DPRD HST dari Fraksi Golkar kembali lengkap. Selanjutnya, keikutsertaan Hj Suryatin Hidayah dalam struktur kelembagaan DPRD tinggal menunggu keputusan internal partai dan tindak lanjut administratif dari pimpinan dewan.