14 Tersangka Ditetapkan Atas Kasus Tenggelamnya Pelajar di The Breze Water Park

by
27 Agustus 2025
Kapolsek Liang Anggang Kompol Imam Suryana. (Foto: Humas Polres Banjarbaru/Newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Kasus pelajar SD yang tenggelam di The Breeze Water Park berlanjut. Pihak Kepolisian menetapkan 14 tersangka dari kejadian tersebut.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Penetapan itu disampaikan langsung oleh Kapolsek Liang Anggang Kompol Imam Suryana saat konferensi pers Rabu (27/8/2025).

Dari 14 tersangka yang ditetapkan, msrupakan gabungan dari dewan guru dan manajem The Breeze Water Park.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

“14 tersangka itu, 8 orang dari dewan guru dan 1 kepala sekolah. Lalu 4 orang karyawan dan 1 orang dari manajemen,” ucapnya.

Untuk satu tersangka, polisi menyangkakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dan tersangka lainnya disangkakan pasal 55 KUHP tentang penyertaan.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Berdasarkan hasil penyelidikan, pemanggilan para saksi, meminta keterangan saksi ahli pidana hingga pembongkaran makam korban, Imam menyebut penyidik berkeyakinan ada unsur kelalaian dari kasus ini.

“Unsur kelalain masuk dalam kasus itu,” katanya.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Berdasarkan hasil penyelidikan, pemanggilan para saksi, meminta keterangan saksi ahli pidana hingga pembongkaran makam korban, Imam menyebut penyidik berkeyakinan ada unsur kelalaian dari kasus ini.

“Ada surat rekam medik dari RSD Idaman Banjarbaru,” sebutnya.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Polisi juga memastikan, untuk semua tersangka akan dilakukan pemangigilan serta berharap kepada 14 tersangka agar kooperatif dan tidak menghilang barang bukti.

“Segera dilakukan pemanggilan tersangka,” tutupnya. (nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog