Dorong Sinergi SKPD, Pemkab Kotabaru Perjelas Pembagian Tugas Pengelolaan Geopark

10 September 2026
Dorong Sinergi SKPD, Pemkab Kotabaru Perjelas Pembagian Tugas Pengelolaan Geopark ( Foto diskominfo/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus memperkuat tata kelola kawasan Geopark melalui penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) lintas perangkat daerah.

Langkah ini diambil untuk memperjelas peran, fungsi, dan tanggung jawab setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam pengembangan potensi geopark secara berkelanjutan.

Penyusunan SOP tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Kerja Asisten Administrasi Umum Setda Kotabaru, Rabu (9/9/2026).

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan lapangan ke Geosite Tumpang Dua untuk meninjau langsung karakteristik bentang alam geosite yang berlokasi tak jauh dari pusat perkantoran Pemkab Kotabaru tersebut.

Asisten Administrasi Umum Setda Kotabaru, Anang Muhammad Zen, menegaskan bahwa penyusunan SOP merupakan turunan dari Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 75 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Geopark. Reguler ini menjadi landasan penting agar pengembangan potensi geologi, pariwisata, lingkungan, hingga ekonomi masyarakat tidak berjalan secara parsial.

“Melalui Bagian Organisasi, perlu ada SOP untuk mempertegas SKPD mana mengerjakan apa sesuai dengan amanah dan kewenangannya. Pengelolaan geopark memerlukan sinergi lintas sektor agar pengembangannya terpadu,” ujar Anang Muhammad Zen.

Kabag Organisasi Setda Kotabaru, M. Octo Brahma Yogayana, menjelaskan bahwa penyusunan SOP ini mengacu pada PermenPAN-RB Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah serta PermenPAN-RB Nomor 35 Tahun 2012. Pada tahap awal, Pemkab Kotabaru mengusulkan empat SOP utama yaitu, SOP Perencanaan dan Penganggaran Kolaboratif antarinstansi, SOP Pembentukan dan Operasional Tim Koordinasi Geopark, SOP Kolaborasi Pendanaan melalui Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dunia usaha serta pembiayaan kreatif dan SOP Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan pengembangan geopark terpadu.

Ia menambahkan, perumusan awal ini masih berfokus pada penguatan tata kelola, perumusan kebijakan, serta koordinasi di bawah arahan Bupati dan Sekretaris Daerah.

Sementara teknis pengembangan tiga pilar geopark (konservasi, edukasi, dan pembangunan ekonomi lokal) nantinya akan melibatkan SKPD teknis terkait, termasuk Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga.

“Melalui langkah ini, Pemkab Kotabaru berharap keberadaan Geosite Tumpang Dua dan kawasan geopark daerah tidak hanya menjadi objek wisata unggulan, tetapi juga sarana edukasi geologi serta penggerak ekonomi masyarakat setempat,” pungkasnya.(nw)

Reporter : Rizal

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog