Pasutri di Banjarbaru Utara Dibekuk Polisi karena Edarkan Sabu

by
28 Agustus 2025
Pasutri Yang Diamankan Polisi Beserta Barang Bukti Sabu. (Foto: Humas Polres Banjarbaru/Newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Polsek Banjarbaru Utara membekuk pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Keduanya ditangkap di Jalan Kelinci 1, Kelurahan Komet, Kecamatan Banjarbaru Utara, pada Senin (18/8/2025) lalu.

Tersangka yang diamankan berinisial S (39) dan istrinya H (30), warga Desa Palam, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru. Dari penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,26 gram yang dibungkus alumunium foil dan plastik hitam.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, melalui Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Heru Setiawan menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pasangan tersebut tanpa perlawanan.

“Setelah diperiksa, keduanya diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika,” ungkap Kompol Heru Setiawan, Kamis (28/08/2025).

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Banjarbaru Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami jaringan peredaran sabu yang melibatkan pasangan tersebut.

“Kedua pasangan pelaku saat ini sudah kita amankan untuk kami mintai keterangan lebih lanjut, dan atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya . (nw)

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog