Pemkab Banjar Dukung Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Seluruh Desa dan Kelurahan

12 September 2025
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem bertemu Bupati Banjar (Foto : Muhammad Ervan Ariya Ramadani/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan mendorong pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh desa dan kelurahan. Program ini bertujuan untuk mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat hingga tingkat terbawah.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Alex Cosmas Pinem menyampaikan, kehadiran Posbakum akan memfasilitasi masyarakat yang membutuhkan layanan hukum.

“Di Posbakum nanti ada empat layanan utama. Pertama, masyarakat bisa memperoleh informasi hukum. Kedua, tersedia layanan konsultasi hukum. Ketiga, Posbakum juga menjadi wadah mediasi apabila ada masalah. Dan keempat, mendukung pembinaan hukum bagi masyarakat,” ucapnya usai pertemuan di Mahligai Sultan Adam, Jumat (12/08/2025).

Ia mengatakan, apabila mediasi tidak berhasil, Posbakum akan merujuk masyarakat kepada lembaga hukum yang berwenang di Kalimantan Selatan. Hingga saat ini, sudah ada tujuh desa di Kabupaten Banjar yang ditetapkan sebagai lokasi awal. Targetnya, 277 desa dan 13 kelurahan akan memiliki Posbakum.

“Di tingkat provinsi, saat ini sudah terbentuk 446 Posbakum yang tersebar di 13 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan dan 3 Kabupaten/Kota yang sudah 100 persen yaitu Tabalong, Banjarbaru dan Banjarmasin,” ujar Pinem.

Diungkapkannya juga, Bupati Banjar siap mendukung penuh program ini bersama perangkat daerah terkait.

“Kami berkomitmen membantu proses pembentukan Posbakum melalui koordinasi dengan Dinas PMD, camat, hingga bagian pemerintahan. Harapannya, seluruh desa dan kelurahan segera memiliki Posbakum sebagai sarana pelayanan hukum,” ungkapnya.

Kepala Bagian Hukum Setda Banjar, Ahmad Rizal Putra menegaskan, keberadaan Posbakum juga sejalan dengan pelaksanaan restorative justice yang saat ini sedang digalakkan.

“Salah satu layanan Posbakum adalah mediasi, yang merupakan bagian dari konsep restorative justice. Nantinya, paralegal yang ditunjuk akan mendapatkan pelatihan dari lembaga bantuan hukum di bawah pengawasan Kemenkumham Kalsel,” ungkapnya.

Putra menjelaskan, Posbakum juga akan bersinergi dengan program bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang telah berjalan di Kabupaten Banjar.

“Dengan demikian, kehadiran Posbakum diharapkan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, baik dalam penyelesaian sengketa secara damai maupun akses ke proses hukum formal,” tutupnya.(nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog