24 Tukang Parkir Tercatat Resmi, Dishub Ingatkan Soal Tarif Sesuai Perda Kabupaten Banjar

16 September 2025
Salah satu tempat parkir yang dipegang oleh Dishub Banjar (Foto : Muhammad Ervan Ariya Ramadani/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banjar mencatat saat ini terdapat sekitar 24 juru parkir resmi yang terafiliasi dan masuk dalam daftar retribusi parkir. Para juru parkir ini tersebar di sejumlah titik, seperti Kecamatan Gambut, Kertakanyar, Martapura Kota, dan Astambul.

Sub Bagian Tata Usaha UPTD Terminal dan Parkir Dishub Banjar, Deni Irawan menjelaskan, pengelolaan parkir dibagi menjadi dua jenis, yaitu retribusi parkir dan pajak parkir. Untuk retribusi parkir, setoran dilakukan langsung ke Badan Pendapatan Daerah (BPKAD) setiap hari.

~ Advertisements ~

“Pengawasan tetap kita lakukan, bahkan setiap bulan para juru parkir kita panggil untuk pembinaan dan menanyakan kendala yang mereka hadapi di lapangan,” ucapnya saat dikonfirmasi di Dishub Banjar, Selasa (16/09/2025).

Deni mengungkapkan, sebagian besar juru parkir tidak memiliki kendala serius. Hanya saja, pada hari-hari ramai sering kali mereka kekurangan personel untuk mengatur kendaraan.

~ Advertisements ~

Terkait tarif, Deni menegaskan bahwa Dishub mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2023.

“Untuk pelataran parkir, tarif ditetapkan Rp2.000 bagi kendaraan roda dua dan Rp5.000 bagi roda empat. Sedangkan di lokasi rekreasi, tarif parkir untuk sepeda motor Rp3.000 dan mobil Rp6.000,” ujarnya.

~ Advertisements ~

Dishub juga menyoroti praktik parkir liar yang kerap mematok harga di luar ketentuan.

“Kami selalu lakukan pengawasan. Setiap bulan ada pengecekan ke lapangan. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meminta karcis resmi sebagai bukti pembayaran parkir,” tegas Deni.

~ Advertisements ~

Apabila ada laporan dari masyarakat terkait parkir liar, Dishub memastikan akan turun langsung ke lokasi.

“Kami cek kebenaran laporan tersebut. Kalau memang ada pelanggaran, maka akan diberikan sosialisasi dan peringatan agar sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Deni.(nw)

~ Advertisements ~

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog