Dinas Pendidikan Kotabaru Tegaskan Larangan Pungutan Buku di Luar Ketentuan

by
3 Oktober 2025
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kotabaru, Taufikurrahman ( Foto : Rizal/newsway.co.id )

NEWSWAY.CO.ID, KOTABARU — Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Pendidikan menegaskan komitmennya untuk menciptakan sistem pendidikan yang transparan dan ramah bagi peserta didik, khususnya terkait pengadaan buku pelajaran di sekolah.

~ Advertisements ~

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kotabaru, Taufikurrahman, menyampaikan bahwa saat ini sekolah telah difasilitasi dengan berbagai skema pengadaan buku, seperti bantuan dari dinas dan alokasi dana BOS.

Meski begitu, ia mengakui masih ada praktik di lapangan yang perlu diluruskan, terutama terkait kewajiban siswa membeli buku pengayaan atau Lembar Kerja Siswa (LKS) di luar ketentuan resmi.

“Buku yang dibeli sekolah bisa berasal dari bantuan dinas maupun dana BOS. Jenisnya pun beragam, mulai dari buku bacaan, buku pengayaan, hingga LKS. Di sinilah pentingnya pemahaman bersama antara guru dan orang tua agar tidak terjadi kesalahpahaman,” jelas Taufikurrahman, Kamis (3/10/2025).

Ia menegaskan bahwa pembelian buku seharusnya berdasarkan kebutuhan dan tidak boleh memberatkan orang tua. Komunikasi terbuka antara pihak sekolah dan wali murid sangat penting untuk menghindari miskomunikasi.

Dinas Pendidikan juga berencana melakukan sosialisasi lanjutan kepada para guru dan kepala sekolah agar lebih memahami aturan pengadaan buku dan menghindari pungutan yang tidak sesuai.

Lebih jauh, Taufikurrahman mengungkapkan bahwa Pemkab Kotabaru tengah menyiapkan program pengadaan perlengkapan sekolah gratis dan beasiswa pendidikan, yang saat ini masih dalam tahap finalisasi.

“Insya Allah, program ini akan mulai berjalan pada Oktober. Kami berharap bisa membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa belajar dengan nyaman,” ujarnya.

Terkait laporan adanya kewajiban membeli buku atau seragam di luar ketentuan, Dinas Pendidikan akan memanggil kepala sekolah untuk dimintai klarifikasi.

“Kami akan tindak lanjuti setiap laporan. Jika terbukti melanggar, tentu ada sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dinas Pendidikan berharap seluruh pihak guru, orang tua, dan sekolah dapat saling mendukung dan mengingatkan demi menciptakan lingkungan belajar yang adil dan inklusif.

“Mari kita bangun pendidikan Kotabaru yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga berkeadilan. Pendidikan adalah hak semua anak, bukan beban,” tutup Taufikurrahman.(nw)

Reporter : Rizal

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog