NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Unit Reskrim Polsek Cempaka bersama tim gabungan dari Resmob Polres Banjarbaru, Unit Kamneg Sat Intelkam, serta Resmob Polres Banjar berhasil membekuk seorang pria berinisial MFA (43), warga Cindai Alus, Martapura, yang diduga terlibat kasus penggelapan mobil rental.

Pelaku ditangkap pada Minggu (12/10/2025) dini hari di sebuah rumah di kawasan Martapura. MFA diketahui membawa kabur satu unit mobil Daihatsu Grand Max warna putih dengan nomor polisi DA 8146 BX, milik EP (26), warga Kelurahan Mataraman, Kabupaten Banjar.
Kapolsek Cempaka Ipda Muhammad Bustan menjelaskan, kasus ini berawal pada 12 September 2025, saat pelaku menyewa mobil milik korban dengan alasan untuk mengangkut ikan asin. Kesepakatan sewa berlangsung selama satu minggu dengan biaya Rp2 juta.
Namun, hingga masa sewa berakhir, mobil tak kunjung dikembalikan dan pelaku pun sulit dihubungi.
“Korban melacak kendaraan melalui sistem GPS dan menemukan mobil berada di wilayah Sungai Kupang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Setelah diselidiki, diketahui kendaraan tersebut telah digadaikan oleh pelaku senilai Rp39 juta,”ucapnya, Minggu (12/10/2025).
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp120 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Cempaka. Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa BPKB dan STNK kendaraan tersebut.
Saat ini, MFA telah diamankan di Mapolsek Cempaka dan akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.(nw)