Kapolres : Pelaku Pembunuhan di Sungai Tiung, Ditangkap Sebelum 24 Jam

by
2 Desember 2025
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda beserta jajaran saat memperlihatkan barang bukti kasus pembunuhan di Sungai Tiung. (Foto : newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Polres Banjarbaru akhirnya mengungkap kasus perkelahian yang menewaskan HU (45), warga Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka pada Minggu (30/11/2025) lalu.

Menurut keterangan Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda pelaku berinisal AS (31) berhasil dibekuk kepolisian kurang dari 24 jam usai menghabisi nyawa korban.

“Awalnya korban berpapasan dengan tersangka, tiba – tiba korban mengamuk dan melempar baju, lalu melempar kepada tersangka. Merasa tersinggung, AS lalu pulang ke rumah orang tuanya dan mengambil senjata tajam (sajam) jenis parang. Tak pikir lama, AS langsung menebas tubuh HU hingga tewas,” terangnya saat konfrensi pers, Selasa (02/12/2025).

Kapolres membeberkan ada lima kali menebas tubuh korban, akibat tebasan tersebut korban mengalami luka di tubuh bagian depan, perut dan punggung.

~ Advertisements ~

“Karena terkena sabetan dan indikasinya kehabisan darah korban meninggal dunia,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, AS dikenakan pasal 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP dan pasal 351 aya (3) KUHP, dengan ancaman 10 hingga 12 tahun penjara.

Namun penuturan Pius kejadian bermula setelah AS tersinggung dengan perbuatan HU, ia berencana untuk menghabisi korban.

“Karena ada waktu berpikir, artinya merencanakan. Dia lalu mengambil parang di rumah orang tuanya, sehingga kita kenakan pasal 340, pasal 338 dan pasal 351,” pungkasnya.

Untuk diketahui dari informasi bahwa korban merupakan residivis pembunuhan yang sering membuat onar di wilayah tersebut. Bahkan korban sempat maauk penjara dan sudah menyelesaikan masa tahananya.(nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog