NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Isu mengenai peluang guru berstatus PPPK paruh waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih menjadi perhatian. Hingga kini, kebijakan tersebut disebut sudah memungkinkan, namun secara regulasi tertulis belum diterbitkan secara resmi.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, Tisnohadi Harimurti menjelaskan, berdasarkan informasi terbaru yang disampaikan pejabat di kementerian, guru PPPK paruh waktu masih dapat mendaftar seleksi CPNS tanpa harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari statusnya saat ini.
“Informasi terakhir yang kami terima, guru PPPK paruh waktu bisa mengikuti seleksi CPNS. Pengunduran diri baru dilakukan apabila yang bersangkutan dinyatakan lulus dan resmi berstatus CPNS,” jelasnya, Jumat (23/01/2026).
Namun demikian, Tisnohadi menegaskan, ketentuan tersebut hingga kini masih bersifat lisan dan belum tertuang dalam petunjuk teknis (juknis) maupun regulasi tertulis yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
“Secara tertulis belum ada. Ini masih berupa pernyataan dari pejabat kementerian, jadi belum bisa dijadikan dasar kebijakan resmi di daerah,” tegasnya.
Ia menyebutkan, untuk mendapatkan kepastian hukum dan teknis pelaksanaannya, diperlukan konfirmasi langsung kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai lembaga yang berwenang dalam urusan kepegawaian nasional.
“Kalau untuk teknis dan regulasinya tentu ranah BKN. Kami di daerah biasanya menunggu juknis resmi ketika masa seleksi dibuka,” sebutnya.
Hal senada disampaikan Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, Wahyu Effandi. Menurutnya, pemerintah daerah belum bisa mengambil sikap sebelum regulasi resmi diterbitkan oleh kementerian atau BKN.
“Biasanya daerah menunggu aturan resmi. Apalagi ini menyangkut status kepegawaian yang sangat sensitif,” katanya.
Hingga saat ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar masih menunggu kebijakan resmi dan tertulis dari pemerintah pusat terkait peluang PPPK paruh waktu untuk mengikuti seleksi CPNS, baik bagi guru maupun tenaga lainnya.(nw)
