Vaksinasi Calon Jemaah Haji Banjar Berbayar, Jemaah Pertanyakan Transparansi

8 Februari 2026
Dinkes Banjar laksanakan kegiatan pelayanan vaksinasi bagi calon jamaah haji Kabupaten Banjar. (Foto : ist/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Pelayanan vaksinasi bagi calon jemaah haji Kabupaten Banjar tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Banjar menuai tanda tanya di kalangan jemaah. Pasalnya, calon jemaah haji diminta membayar sejumlah biaya untuk mendapatkan layanan vaksinasi sebagai bagian dari persiapan keberangkatan ibadah haji.

Salah satu calon jemaah haji, Madani yang mengikuti vaksinasi pada Minggu (8/2/2026), mengaku harus mengeluarkan biaya total sebesar Rp380 ribu. Biaya tersebut mencakup beberapa jenis layanan kesehatan.

“Yang dibayar itu vaksin meningitis dan polio Rp130 ribu, vaksin influenza Rp250 ribu, dan untuk perempuan juga ada tes kehamilan Rp20 ribu,” ujarnya.

Madani mengakui, vaksin influenza memang bersifat berbayar. Namun, ia mempertanyakan pungutan biaya untuk vaksin meningitis dan polio yang menurutnya di sejumlah daerah lain diberikan secara gratis.

~ Advertisements ~

“Di daerah lain tidak ada pungutan biaya, termasuk di Kota Banjarmasin. Calon jemaah haji hanya membayar vaksin flu, itu pun vaksin influenza tidak wajib,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan keberatannya ketika diarahkan tetap menerima vaksin influenza, meskipun dirinya hanya ingin menjalani vaksin meningitis dan polio yang merupakan syarat wajib keberangkatan haji.

“Petugas menyampaikan alasannya karena nanti di asrama haji akan sulit. Padahal setahu saya, vaksin influenza itu tidak wajib dari pusat,” katanya.

Madani berharap ke depan pelayanan kesehatan bagi calon jemaah haji, khususnya di Kabupaten Banjar, dapat dilakukan secara lebih baik, transparan, dan tidak menimbulkan kebingungan.

“Saya sebagai jemaah haji Kabupaten Banjar berharap pelayanan ke depan lebih bagus dan transparan,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, dr Noripansyah menjelaskan, vaksin bagi calon jemaah haji Kabupaten Banjar diperoleh secara berbayar dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan.

“Vaksin kami ambil dari provinsi. Dana yang kami terima dari jemaah juga kami setorkan kembali sesuai jumlahnya, karena ini bukan obat program sehingga memang berbayar. Dananya kami serahkan ke provinsi, ke Dinas Kesehatan,” ucapnya.

Terkait kesan bahwa vaksin influenza diwajibkan, Noripansyah menegaskan, secara aturan, vaksin yang menjadi syarat wajib berhaji hanya meningitis dan polio.

“Kalau meningitis dan polio itu memang wajib sebagai syarat berhaji. Untuk influenza, sebenarnya tidak wajib,” katanya.

Meski demikian, ia mengakui, dalam praktik di lapangan dimungkinkan terjadi kesalahpahaman antara petugas kesehatan dan jemaah.

“Ada jemaah yang menyampaikan belum mau vaksin influenza. Kami tidak pernah memaksakan. Kalau ada kesan dipaksa, kemungkinan itu hanya miskomunikasi,” jelasnya.

Noripansyah menegaskan pihaknya terbuka terhadap masukan agar pelayanan kesehatan bagi calon jemaah haji ke depan dapat berjalan lebih baik, transparan, dan mudah dipahami oleh seluruh jemaah.(nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog