NEWSWAY.CO.ID, JAWA TENGAH – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah Jawa Tengah (Bapenda Jateng) akan mengambil langkah tegas terhadap para penunggak pajak kendaraan bermotor. Mulai tahun ini, petugas disiapkan untuk melakukan penagihan langsung ke rumah warga atau secara door to door di 35 kabupaten/kota.
Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bapenda Jateng, Danang Wicaksono, mengatakan bahwa tim penagih telah dibentuk di setiap daerah. Meski tidak disertai surat keputusan khusus, penugasan tersebut telah dideklarasikan di masing-masing kabupaten/kota.
“Tim sudah ada untuk menagih penunggak pajak tahun ini. Yang terlibat nanti bisa dari unsur RT, RW, hingga mantri pajak,” ujarnya.
Menurut Danang, tim di tingkat desa dan kelurahan akan bergerak bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Bapenda setempat. Selain menagih, petugas juga mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak sebagai salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan daerah.

“Jika terlambat, akan langsung ditagih secara door to door. Harapannya masyarakat semakin sadar dan patuh membayar pajak,” katanya.
Bapenda Jateng mencatat, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang digelar pada 8 April hingga 30 Juni 2025 lalu baru mampu mengaktifkan kembali sekitar 1 juta objek pajak. Padahal, jumlah penunggak pajak di Jawa Tengah masih berkisar 3 juta wajib pajak.
Dari program pemutihan tersebut, tercatat sebanyak 1.196.113 objek pajak memanfaatkannya dengan total penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Tengah mencapai Rp333,9 miliar. Sementara penerimaan dari opsen PKB tercatat sebesar Rp219,4 miliar.
Ke depan, Bapenda Jateng juga akan mengintensifkan operasi kepatuhan mulai Juli hingga akhir tahun. Meski penunggak pajak tidak langsung ditilang, pengendara yang belum melakukan pengesahan ulang STNK tetap dapat dikenai sanksi.
“Untuk pengesahan STNK itu rangkaiannya ada pembayaran pajak. Karena itu, kami siapkan layanan Samsat di lokasi operasi agar wajib pajak yang menunggak bisa langsung menyelesaikan kewajibannya,” tegas Danang.
Langkah ini diharapkan mampu menekan angka tunggakan pajak sekaligus menjaga stabilitas pendapatan daerah demi keberlanjutan pembangunan di Jawa Tengah. (nw)
Reporter : Suho
