NEWSWAY.CO.ID, KOTABARU – Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru secara resmi memulai rangkaian kegiatan Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2026.
Sebagai langkah awal, tim dari BPN Kabupaten Kotabaru menggelar penyuluhan kepada masyarakat guna memberikan pemahaman mendalam mengenai proses legalisasi aset tanah negara menjadi hak milik rakyat.
Kegiatan penyuluhan ini dilaksanakan di aula kecamatan/desa setempat dan dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Kotabaru, aparat desa, serta warga calon subjek penerima retribusi.
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Irvan Umbara menyampaikan, redistribusi tanah bukan sekadar pemberian sertifikat gratis, melainkan upaya pemerintah untuk menata kembali struktur penguasaan tanah.

“Tujuan utama kami adalah mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah. Dengan sertifikat ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga akses ke lembaga keuangan untuk modal usaha produktif,” ujarnya.
Dalam sesi penyuluhan, tim teknis memaparkan objek redistribusi tanah tahun ini bersumber dari berbagai skema, termasuk hasil pelepasan kawasan hutan dan tanah negara lainnya yang telah memenuhi syarat teknis serta administratif.
Adapun tahapan yang akan dilalui masyarakat meliputi:
1. Penyuluhan: Sosialisasi prosedur dan hak/kewajiban peserta.
2. Identifikasi & Inventarisasi: Pendataan subjek (orang) dan objek (tanah) di lapangan.
3. Pengukuran: Penetapan batas-batas bidang tanah.
4. Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL): Verifikasi akhir sebelum penetapan hak.
Warga menyambut baik program ini. Salah satu calon penerima mengungkapkan bahwa kepastian status tanah sudah lama dinantikan untuk menghindari potensi konflik lahan di masa depan.
Pihak Kantah Kotabaru juga mengingatkan agar masyarakat yang hadir segera melengkapi dokumen kependudukan dan bukti penguasaan fisik tanah guna memperlancar proses di tahap selanjutnya. Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah dan masyarakat, target redistribusi tanah di Kabupaten Kotabaru tahun 2026 diharapkan dapat tuntas tepat waktu. (nw)
Reporter : Rizal
