Raperda Pengelolaan Sampah Diajukan, DPRD Pulang Pisau Ingatkan Ancaman Penutupan TPA Jika Tak Segera Dibahas Serius

Ketua Bamperperda Nasrun Rambe usai di wawancara. ( Foto : Winda/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah kepada DPRD. Regulasi ini dinilai penting sebagai payung hukum agar tata kelola sampah di daerah tersebut lebih terarah dan terhindar dari sanksi hukum.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pulang Pisau, Nasrun Rambe, mengatakan aturan mengenai pengelolaan sampah harus segera diperkuat melalui regulasi daerah. Hal ini mengingat adanya ketentuan dari pemerintah pusat yang mengatur pengelolaan sampah secara ketat.

Menurutnya, pelanggaran terhadap aturan pengelolaan sampah tidak hanya berujung pada sanksi administratif, tetapi juga dapat berimplikasi hukum perdata bahkan pidana.

“Dalam aturan dari pusat itu jelas. Kalau pengelolaan sampah tidak sesuai ketentuan, bisa berujung pada sanksi perdata maupun pidana. Bahkan dampaknya bisa sampai pada pencabutan atau penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA),” ujar Nasrun. Senin ( 9/3/2026.)

~ Advertisements ~

Ia menegaskan, keberadaan Raperda ini diharapkan dapat mengatur secara jelas tata kelola sampah di Pulang Pisau, mulai dari pengelolaan hingga mekanisme kerja sama dengan pihak lain.

Nasrun menyebut, salah satu hal yang juga akan dibahas dalam rapat lanjutan adalah kemungkinan kerja sama dengan perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membantu pengelolaan sampah.

“Anggaran kita untuk pengelolaan sampah saat ini sangat terbatas. Bahkan untuk operasional seperti alat berat ekskavator saja belum tersedia anggarannya. Ini tentu menjadi perhatian bersama,” katanya.

Karena itu, Nasrun mendorong adanya keterlibatan pihak ketiga, termasuk perusahaan yang beroperasi di wilayah Pulang Pisau, agar ikut berkontribusi dalam penanganan sampah melalui program CSR.

Selain itu, ia juga menilai pemerintah daerah perlu mempertimbangkan penambahan anggaran pada perubahan APBD mendatang agar pengelolaan sampah dapat berjalan lebih optimal.

“Dengan kondisi efisiensi anggaran sekarang, kita memang harus mencari solusi bersama. Bisa saja nanti di perubahan anggaran ada sedikit alokasi tambahan, ditambah kerja sama dengan pihak ketiga,” jelasnya.

Nasrun menegaskan, persoalan sampah tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Ia pun mengingatkan agar pengelolaan TPA tidak sampai bermasalah hingga berujung penutupan.

“Ini kerja bersama untuk daerah kita. Jangan sampai TPA ditutup, karena kalau itu terjadi dampaknya akan jauh lebih parah bagi masyarakat,” tandasnya. ( nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog