Tanggapi Polemik Rangkap Jabatan PPPK-BPD, Sekda Kotabaru: Regulasi di Atas Segalanya

by
3 Juni 2026
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotabaru, H. Eka Saprudin, AP., M.AP. ( Foto Rizal/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, KOTABARU – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotabaru, H. Eka Saprudin, AP., M.AP., menanggapi keresahan masyarakat terkait status keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang rangkap jabatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Polemik ini mencuat mengingat kedua posisi tersebut sama-sama menerima penghasilan yang bersumber dari keuangan negara.

Menanggapi hal tersebut, Sekda Eka Saprudin menekankan bahwa persoalan ini tidak dapat disimpulkan berdasarkan asumsi sepihak. Ia menegaskan bahwa setiap pengambilan keputusan harus merujuk pada regulasi perundang-undangan yang berlaku.

“Apabila seseorang dilantik menjadi anggota BPD, tentu ada dasar hukum yang melandasi proses pengangkatannya. Jika kini muncul pertanyaan terkait rangkap jabatan, maka kita harus menelusuri kembali aturan yang secara tegas melarang atau justru memberikan ruang (pengecualian) dengan syarat tertentu,” ujar Eka Saprudin, Rabu (03/06/2026).

~ Advertisements ~

Sekda menjelaskan bahwa setiap jabatan memiliki ketentuan yang berbeda. Ia menyoroti pentingnya klarifikasi terkait aspek penerimaan penghasilan ganda bagi mereka yang menyandang status PPPK sekaligus anggota BPD. Hal ini dilakukan agar tidak muncul persepsi keliru yang dapat memicu polemik di masyarakat.

“Jika memang terdapat aturan yang secara eksplisit melarang penerimaan dua sumber penghasilan dari negara atau mewajibkan yang bersangkutan memilih salah satu jabatan, maka ketentuan tersebut bersifat mengikat dan wajib dipatuhi,” tegasnya.

Lebih jauh, Eka Saprudin tidak menampik bahwa keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang memenuhi syarat di desa terkadang menjadi tantangan tersendiri, sehingga masyarakat cenderung memilih figur tertentu untuk duduk di BPD.

Kendati demikian, ia memastikan Pemerintah Kabupaten Kotabaru akan segera melakukan kajian komprehensif terhadap aturan yang mengatur hubungan antara status PPPK dan keanggotaan BPD. Langkah ini meliputi peninjauan kembali terhadap peraturan daerah maupun peraturan bupati terkait.

“Kami akan mencermati regulasi yang ada. Prinsipnya, seluruh proses harus berjalan sesuai koridor hukum untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan mencegah terjadinya persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari,” pungkasnya.(nw)

Reporter: Rizal

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog