Kejari Tabalong Tetapkan Pegawai ESDM sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Perizinan Tambang di Tabalong

by
8 Juni 2026
Kajari Tabalong, Anggara Surya Nagara (tengah) seusai melakukan konfrensi pers. (Foto ; newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial HPW sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proses pengajuan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Tabalong.

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Anggara Surya Nagara, Senin (8/6/2026) di Kajati Kalsel.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/O.3.16/FD.1/05/2026 tanggal 11 Mei 2026.

~ Advertisements ~

Anggara menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dalam penyidikan dugaan korupsi proses pengajuan izin usaha pertambangan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan selama kurun waktu 2023 hingga 2025.

“Tersangka HPW merupakan pegawai negeri yang saat kejadian bertugas sebagai evaluator pada Seksi Pengusahaan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan,” ujarnya.

Usai penetapan tersangka, tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yakni Kantor Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan serta dua rumah pribadi tersangka yang berada di Kota Banjarbaru.

Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti, serta aset yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Beberapa aset yang diamankan antara lain kendaraan roda empat dan perhiasan. Namun, nilai keseluruhan aset yang disita masih dalam proses pendataan oleh tim penyidik.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, HPW diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta sejumlah uang kepada para pemohon izin usaha pertambangan dari Kabupaten Tabalong. Permintaan tersebut disertai ancaman bahwa permohonan izin tidak akan diterbitkan apabila para pemohon tidak memenuhi permintaannya.

Akibat tekanan tersebut, sejumlah pelaku usaha disebut terpaksa memberikan uang agar proses perizinan usaha pertambangan mereka dapat disetujui.

“Untuk sementara, hasil penyidikan menunjukkan nilai uang yang diduga diterima tersangka mencapai kurang lebih Rp1,2 miliar,” ungkap Anggara.

Penyidik menduga perbuatan tersangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada hari yang sama, tim penyidik Kejati Kalimantan Selatan juga melakukan penangkapan terhadap HPW di Kantor Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Print-1075/O.3.16/FD.2/06/2026 tanggal 8 Juni 2026.

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan awal. Dalam waktu 1 x 24 jam, penyidik akan menggelar rapat internal untuk menentukan apakah terhadap yang bersangkutan perlu dilakukan penahanan.

Anggara menegaskan, penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya temuan baru berdasarkan barang bukti yang diperoleh dari hasil penggeledahan.

“Kami berkomitmen untuk bertindak profesional, transparan, dan akuntabel dalam setiap tahapan proses penegakan hukum, serta tetap menghormati hak-hak hukum setiap pihak yang terlibat,” tegasnya.(nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog