NEWSWAY.CO.ID, KOTABARU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotabaru terus berupaya melakukan fasilitasi dan pendampingan bagi para pengusaha jasa angkutan travel atau angkutan antar-jemput dalam provinsi agar memiliki izin operasional yang resmi.
Meski kewenangan penerbitan izin berada di tingkat provinsi, pihak Dishub Kotabaru menegaskan tidak akan berdiam diri dan berkomitmen membantu pelaku usaha dalam proses pemenuhan persyaratan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotabaru, Khairian Anshari, melalui Kasi Angkutan Jalan Dishub Kotabaru, Muhammad Akbar, menjelaskan bahwa hingga saat ini masih terdapat sejumlah kendala yang dihadapi pengusaha travel untuk memenuhi persyaratan perizinan tersebut.

Beberapa hambatan utama meliputi: Kewajiban Badan Hukum, yakni pelaku usaha diwajibkan membentuk badan hukum, seperti koperasi. Persyaratan Teknis Armada, yaitu pengusaha harus memiliki minimal lima unit kendaraan dengan spesifikasi kapasitas mesin minimal 2.000 cc, seperti Toyota Innova, Dan ketentuan Pelat Kuning, yaitu armada wajib menggunakan pelat kuning sebagai tanda angkutan umum resmi.
“Aturan pelat kuning sering menjadi dilema bagi para pelaku usaha. Banyak pengusaha mengeluhkan bahwa minat masyarakat cenderung menurun jika angkutan yang digunakan menggunakan pelat kuning,” ujar Akbar, Selasa (9/6/2026). “Teman-teman travel merasa khawatir masyarakat enggan naik jika armadanya berpelat kuning. Dilema ini tidak hanya terjadi di Kotabaru, tetapi juga dialami di daerah lain seperti Hulu Sungai,” tambahnya.
Walaupun masih dalam proses pemenuhan izin, Dishub mencatat beberapa badan hukum travel kini telah mulai terbentuk dan melakukan penyesuaian, seperti Karunia Jaya. Sebagai langkah antisipasi keamanan penumpang selama proses legalisasi berjalan, para pengusaha travel pun telah berinisiatif melengkapi armada mereka dengan asuransi Jasa Raharja.
Pihak Dishub Kotabaru terus mengimbau agar para pelaku usaha segera menyesuaikan diri dengan regulasi yang ada.
“Kami berharap pengusaha bisa melengkapi persyaratan izin penyelenggaraan angkutan umum. Ini penting untuk kepastian hukum, keselamatan penumpang, dan kenyamanan masyarakat saat menggunakan jasa angkutan,” pungkasnya.(nw)
Reporter: Rizal
