NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Perasaan cemas dan sedih kini menggelayuti Nana (32), seorang janda dua anak warga Jalan Kasturi 2, Tambak Langsat, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Tempat tinggal yang dihuni bersama dua anaknya yang masih kecil kini dibayangi ancaman penggusuran akibat sengketa lahan yang tak kunjung usai.
Rumah yang sebelumnya pernah direnovasi melalui bantuan Erna Lisa Halaby tersebut mendadak diklaim oleh pihak lain pada 2026. Padahal, Nana mengungkapkan bahwa almarhum suaminya telah membeli tanah berukuran 7×32 meter itu dari pemilik pertama sejak 2019 dan telah dilunasi secara bertahap tanpa pernah ada masalah.
“Harapan ulun (saya) cuma satu, rumah ulun aman, tidak ada lagi sengketa dan tidak digusur-gusur lagi. Kasihan anak-anak ulun masih kecil. Ini peninggalan almarhum bapaknya,” ujar Nana saat ditemui di kediamannya.
Nana mengaku sempat didatangi dan diminta mengosongkan rumah, bahkan ditawari uang kerahiman sebesar Rp5 juta. Namun, tawaran tersebut ditolaknya. Kekhawatirannya kian memuncak saat alat berat tampak beraktivitas di sekitar lokasi, hingga ia memutuskan melapor ke pihak kelurahan setempat.
Menanggapi situasi tersebut, Kuasa Hukum Nana dari Law Firm Nusantara Borneo, Yanto, menegaskan bahwa tindakan pengosongan lahan secara memaksakan tidak dibenarkan oleh hukum. Ia mengingatkan bahwa proses eksekusi hanya legal jika didasari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Penggusuran tidak bisa dilakukan begitu saja. Harus ada tahapan hukum dan putusan pengadilan. Kalau datang tiba-tiba melakukan penggusuran tanpa dasar hukum, tentu sangat kami sesalkan,” tegas Yanto.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan berharap pemerintah daerah memberikan perhatian serta perlindungan hukum bagi kliennya yang merupakan seorang ibu tunggal.
Sementara itu, tim kuasa hukum lainnya, Rahmatullah, menjelaskan bahwa tanah tersebut diperoleh langsung dari pemilik pertama yang memegang Surat Keterangan Tanah (SKT) sah. Pemilik pertama juga telah mengonfirmasi tidak pernah menjual tanah itu kepada pihak mana pun selain kepada keluarga Nana dan almarhum suaminya, Nur Hamid.
Hingga saat ini, rumah yang dihuni Nana memang belum digusur. Namun tanpa kepastian hukum, bayang-bayang kehilangan tempat tinggal masih terus membayangi kehidupan keluarga kecil tersebut.(nw)
Kontributor : IM
