Pemkab Kotabaru Sampaikan RAPBD 2027 Rp4,87 Triliun, Fokus Layanan Dasar dan RPJMD

by
7 September 2026
Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Kotabaru, Senin (7/9/2026).(Foto: diskominfo)

NEWSWAY.CO.ID, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027 dengan nilai belanja daerah mencapai Rp4,874 triliun. Penyampaian tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru, Senin (7/9/2026).

Bupati Kotabaru Muh Rusli, yang diwakili Asisten 3 Administrasi Umum Anang Muhammad Zen, menjelaskan bahwa rancangan anggaran tersebut diproyeksikan untuk mengakselerasi pembangunan daerah serta meningkatkan pelayanan publik.

“Pemerintah mengharapkan masukan dari DPRD untuk peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan penyediaan fasilitas publik demi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat Kotabaru,” ujar Anang Muhammad Zen.

Berdasarkan dokumen yang disampaikan, Pendapatan Daerah Kabupaten Kotabaru pada APBD 2027 direncanakan sebesar Rp4,784 triliun. Jumlah ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp628,021 miliar, pendapatan transfer Rp4,156 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp287,912 miliar.

Sementara itu, alokasi Belanja Daerah sebesar Rp4,874 triliun direncanakan untuk, belanja operasi Rp2,595 triliun, belanja modal Rp1,871 triliun, belanja transfer Rp396,258 miliar, Belanja Tidak Terduga (BTT)Rp10 miliar.

Kebijakan belanja tersebut diprioritaskan pada pemenuhan layanan dasar, penanggulangan kemiskinan, serta pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Pembiayaan netto ditetapkan sebesar Rp90 miliar, termasuk penerimaan penyertaan modal senilai Rp10 miliar.

Selain Nota Keuangan RAPBD 2027, Pemkab Kotabaru turut mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas bersama DPRD. Pertama, Raperda Penambahan Penyertaan Modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalsel dengan total Rp30 miliar (disalurkan Rp10 miliar per tahun dari APBD 2027–2029) ditambah penyertaan modal imbreng sebesar Rp26,126 miliar guna mendukung permodalan UMKM dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Kedua, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diajukan untuk mengoptimalkan PAD. Penyesuaian mencakup rincian pelayanan BLUD serta pembaruan tarif retribusi pelayanan kesehatan di RSUD Pangeran Jaya Sumitra, RSUD Sengayam Tipe D, dan Puskesmas.

Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Kotabaru juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas rampungnya pembahasan lima Raperda sebelumnya, antara lain terkait pengelolaan sampah, penanggulangan bencana, pemajuan kebudayaan, desa/kampung wisata, serta perizinan berusaha.(nw)

Reporter: Rizal

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog