NEWSWAY.CO.ID, JAWA TENGAH – Sejumlah kepala desa di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, memilih belum menandatangani dokumen serah-terima aset Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Sikap tersebut diambil karena para kades masih mempertanyakan kepastian prosedur dan dasar hukum pengelolaan aset koperasi.
Di Lansir dari Melihat Indonesia Ketua Paguyuban Kepala Desa Satria Praja Banyumas, Saifuddin, mengatakan sikap para kepala desa tidak seragam.
“Sebagian desa telah menerima aset, sementara sejumlah lainnya memilih menunggu kejelasan hukum sebelum membubuhkan tanda tangan,”ujarnya pekan lalu.
Kekhawatiran terutama muncul karena terdapat lokasi Kopdes yang berada di kawasan yang disebut sebagai zona hijau. Para kades tidak ingin keputusan menerima aset justru menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari.
Menurut Saifuddin, kepala desa yang belum bersedia menandatangani meminta agar prosedur serah-terima diperjelas dan tersedia payung hukum yang kuat.
“Mereka juga menunggu kepastian terkait perubahan zona lahan dari hijau menjadi kuning,” ujarnya.
Di Banyumas sendiri pembangunan Kopdes Merah Putih dilaporkan telah mencapai sekitar 180 titik, namun, kondisi masing-masing lokasi berbeda; ada bangunan yang telah berdiri dan bahkan mulai beroperasi, sementara sejumlah lokasi lainnya masih menghadapi persoalan terkait lahan dan kelengkapan administrasi.
Sikap hati-hati para kades tersebut juga muncul di tengah adanya aturan mengenai mekanisme persetujuan kepala desa dalam pembiayaan Kopdes Merah Putih.
Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 mengatur mekanisme persetujuan kepala desa terkait pembiayaan koperasi, termasuk dukungan pemerintah desa terhadap kewajiban pengembalian pinjaman koperasi.(nw)
Reporter : Suho
